Mulai Rabu (13/4/2020) kemarin, Kota Bekasi resmi perpanjang PSBB hingga 26 Mei 2020. PSBB diperpanjang dengan alasan belum adanya pengurangan kasus Covid-19 yang signifikan.
Pasalnya, selama dua kali penerapan PSBB, pergerakan masyarakat yang keluar masuk Kota Bekasi masih tinggi.
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto berujar, pada PSBB kali ini Pemkot memasang target untuk kurangi pergerakan masyarakat hingga 30 persen.
Meski diakui berat, mengurangi pergerakan masyarakat harus dilakukan demi memutus rantai penyebaran penyakit yang disebabkan virus corona tipe 2 tersebut.
Berikut beberapa hal yang akan diupayakan Pemkot Bekasi untuk mengurangi pergerakan masyarakat, yakni:
Keluar masuk Kota Bekasi bawa surat kerja
Salah satu yang akan dilakukan Pemkot Bekasi, yakni meminta masyarakat yang hendak keluar masuk Kota Bekasi untuk membawa surat kerja dari perusahaan-perusahaan yang dikecualikan.
Perusahaan yang dikecualikan tersebut, yakni yang bergerak dalam sektor pertahanan, keamanan dan ketertiban umum. Pelayanan kesehatan, kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Tri mengatakan, surat kerja berlaku untuk penumpang kereta rel listrik (KRL) atau commuter line maupun masyarakat yang bekerja di luar Kota Bekasi, yang melintas di 32 titik check point PSBB.
“Tidak hanya untuk penumpang KRL, ini termasuk untuk yang menggunakan angkutan pribadi dan umum. Misal di check point nanti dicek ada tidak suratnya itu, sehingga bisa menekan pergerakan,” kata Tri, Senin lalu.
Tri mengatakan, kali ini pihak Pemkot akan mengawasi betul masyarakat yang hendak keluar rumah.
Sehingga yang keluar rumah dipastikan hanya mereka yang memiliki tujuan bekerja, bukan untuk sekedar nongkrong.
Denda Rp 250.000 hingga bersihkan fasilitas umum
Membatasi pergerakan yang dimaksud pemerintah bertujuan agar masyarakat tetap berada di dalam rumah. Sehingga diharapkan memutus rantai penyebaran Covid-19.
Pemerintah akan memberi sanksi jika masyarakat berkerumun lebih dari lima orang.
Dalam Pergub Nomor 4 Tahun 2020 yang berlaku untuk kawasan Bodebek, masyarakat yang berkerumun dapat dikenakan sanksi paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.
Bahkan Satpol PP juga berhak memberi hukuman melakukan kerja sosial dengan membersihkan sarana fasilitas umum.
Penyegelan yang langgar aturan
Selain itu, Pemerintah akan memperketat pengawasan di pusat perbelanjaan hingga pasar.
Mengingat pasar maupun pusat perbelanjaan merupakan tempat dimana masyarakat seringkali berkerumun. Sehingga risiko penyebaran Covid-19 meningkat.
Apalagi belakangan ini di pasar tradisional Kota Bekasi ditemukan tiga orang yang terpapar Covid-19 saat tes acak swab PCR pada pembeli maupun pedagang.
Pada Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2020 Pasal 14, jika penanggung jawab pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar tradisional yang tidak dikecualikan melanggar pembatasan jam operasional yang sudah ditentukan selama PSBB terancam kena sanksi.
Sebab saat ini pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar tradisional dibatasi beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Sementara, operasional pasar sayur malam itu mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB
Tidak hanya pasar maupun pusat perbelanjaan. Sanksi juga akan diberikan pada hotel, restoran/rumah makan, serta kawasan proyek/konstruksi yang tak patuh dengan ketentuan PSBB (pembatasan sosial berskala besar).
Selama PSBB berlaku, restoran dan rumah makan diwajibkan hanya melayani pesan-antar (delivery/take away) dan tidak mengadakan layanan makan di tempat.
Ketentuan sejenis juga berlaku bagi penanggung jawab hotel. Hotel tetap diperbolehkan buka tetapi tak diperkenankan membuka fasilitas yang menimbulkan keramaian. Pengelola hotel juga wajib menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.
Hal ini juga berlaku bagi pengelola kawasan proyek/konstruksi wajib menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19 dan membatasi aktivitas pekerja agar hanya di kawasan proyek
Masyarakat yang tidak menerapkan protokol pencegahan Covid-19 di kawasan yang disebutkan di atas. Misalnya, tak mengenakan masker dan tidak jaga jarak maka terancam terkena sanksi.
Kegiatan usahanya diberhentikan sementara dengan upaya penyegelan. Penyegelan kegiatan usahah itu nantinya berlaku hingga akhir pemberlakuan PSBB.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan Pemkot Bekasi diharapkan dapat mengurangi angka kasus Covid-19. Sehingga angka kasus Covid-19 menurun dan aktivitas berjalan normal kembali.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/14/05571741/bekasi-ambil-langkah-batasi-pergerakan-warga-hingga-ancam-bakal-pasang