TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang akan memaksa warganya yang kedapatan melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang untuk mengikuti rapid test Covid-19.
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, masyarakat yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah akan langsung dibawa untuk melakukan rapid test.
"Akan langsung diikustsertakan untuk rapid test Covid-19 di kantor kecamatan terdekat," ujar Arief saat dihubungi melalui pesan teks, Kamis (14/5/2020).
Arief mengatakan, apabila diketahui hasilnya positif, tanpa basa-basi pemerintah kota akan langsung membawa warga tersebut untuk diisolasi.
"Akan langsung dibawa untk diisolasi oleh Pemkot Tangerang," kata dia.
Aturan tersebut, lanjut Arief, berlaku mulai hari ini dan akan diterapkan di titik check point dan pusat-pusat keramaian seperti pasar.
Adapun data kasus positif Covid-19 di Kota Tangerang ters meningkat, data terakhir yang diunggah melalui situs covid19.tangerangkota.go.id, kasus positif Covid-19 sebanyak 234 kasus.
Rincian kasus tersebut di antaranya 24 kasus dinyatakan meninggal, 91 kasus terkonfirmasi sembuh dan 119 masih dirawat.
Untuk jumlah kasus Orang Tanpa Gejala (OTG), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dengan Pemantauan (ODP) juga meningkat.
OTG saat ini tercatat sejumlah 744 kasus, sedangkan PDP berada di angka 798 kasus, PDP 2257 kasus.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/14/10451461/pemkot-tangerang-paksa-pelanggar-psbb-lakukan-rapid-test