JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak aturan pemberian sanksi terhadap pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan, sudah ada 35 warga di Jakarta Barat yang ditindak.
Mereka diberi sanksi kerja sosial berupa menyapu di jalan, mengumpulkan sampah, serta mencabut rumput.
Pemberian sanksi atau hukuman ini dilakukan sesuai aturan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 pada 5 Mei 2020.
"Kalau di tingkat kota Jakarta Barat hari ini ada 35 orang, rata-rata mereka tidak pakai masker atau mereka pengemudi ojek online yang sedang berkerumun. Hukumannya ya ada yang disuruh nyapu, cabut rumput sambil pakai rompi," kata Kasie PPNS dan Penindakam Satpol PP Jakbar Ivand Sigiro, Kamis (14/5/2020).
Warga yang kedapatan melanggar langsung dihentikan oleh petugas Satpol PP.
Rata-rata mereka yang melanggar tidak memakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Tadi kami lakukan penindakan di wilayah Cengkareng Drain, Daan Mogot lalu Taman Palem Lestari dan Jalan Puri kencana, rata-rata ya itu tidak pakai masker alasan mau beli atau lupa," ucap Ivand.
Warga menjalani sanksi sosial tersebut selama 1 jam. Usai menjalani sanksi sosial, warga pun diingatkan untuk selalu menaati aturan selama masa PSBB berlaku.
Seperti diketahui, dalam pergub terbaru yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terdapat sanksi sosial dan denda kepada warga yang melanggar peraturan selama penerapan PSBB.
Salah satu bentuk pelanggaran adalah warga yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum.
Dalam Pasal 4 Pergub tersebut menyebutkan, pelanggar dapat diberi teguran tertulis dan kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan memakai rompi khusus.
Bahkan pelanggar juga bisa dikenakan denda administratif paling rendah Rp 100.000 dan tertinggi Rp 250.000.
Sejauh ini, berdasar data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, hingga Kamis ini pukul 09.00 WIB, terdapat 876 orang positif Covid-19 di wilayah kota Jakarta Barat.
Dari jumlah itu, sebanyak 285 orang dirawat, 272 orang menjalani isolasi mandiri, 247 orang dinyatakan sembuh, dan 72 orang meninggal dunia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/14/21261061/sanksi-bagi-pelanggar-psbb-di-jakbar-sapu-jalan-hingga-cabut-rumput-satu