Salin Artikel

Seremoni Penutupan McD Sarinah yang Berbuntut Denda Rp 10 Juta...

JAKARTA, KOMPAS.com - Penutupan gerai makanan McDonald's Sarinah pada Minggu (10/5/2020) malam, berujung tak sedap.

Seremonial penutupan restoran ayam goreng cepat saji pertama di Indonesia ini berbuntut hingga pengenaan sanksi denda.

Bagaimana bisa?

Pada Minggu (10/5/2020) malam lalu menjadi saat terakhir bagi McDonald's Sarinah untuk beroperasi.

Pihak manajemen mengadakan sebuah seremoni penutupan restoran yang hampir 30 tahun beroperasi itu.

Warga pun berbondong-bondong menyaksikan seremoni itu. Awalnya, mereka hanya sekadar memesan makanan dengan menerapkan physical distancing.

Namun, jelang penutupan, kedatangan warga ke lokasi kian tak terelakkan hingga akhirnya tercipta keramaian di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta.

Kapolsek Metro Menteng AKBP Guntur Muhammad Thariq pun khawatir jika nantinya ada klaster Covid-19 yang baru karena warga berkerumun ini.

"Begitu mereka (McDonald's) tutup pun, mereka sudah pulang kok, sudah kita arahin. Kita sampaikan ke McDonald's juga enggak ada seremonial apa-apa karena yang kita khawatirkan terjadi kluster (baru Covid-19)," kata Guntur saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (11/5/2020).

Lantaran adanya warga yang berkerumun ini membuat Pemerintah Provinsi DKI memberikan sanksi berupa denda kepada manajemen McDonalds Sarinah.

Berkerumun di atas lima orang memang dilarang dalam aturan PSBB.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menuturkan, denda yang dikenakan sebesar Rp 10 juta.

"Nah, saya ingin menjelaskan bahwa hari ini ada proses pengenaan denda terhadap kegiatan kerumunan yang pernah dilakukan di McD. Itu di McD Sarinah ada kegiatan yang diselenggarakan dari McD Sarinah, sehingga menimbulkan kerumunan. Kan itu sempat viral di media," ucap Arifin.

Denda tersebut sesuai sanksi pada Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

"Kita sudah tetapkan untuk memberikan sanksi denda sebagaimana diatur dalam Pergub 41 Tahun 2020. Didenda dengan Pasal 7 yang berkaitan dengan ketentuan restoran untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Sanksi dendanya adalah sebesar yang kita kenakan Rp 10 juta," jelasnya.

Arifin mengungkapkan alasan pemberian sanksi denda kepada gerai makanan cepat saji tertua di Indonesia itu.

Meski kerumunan bermula karena banyaknya warga yang ingin menyaksikan penutupan restoran cepat saji tersebut, menurut Arifin, kesalahan tetap berada pada manajemen McDonald's.

Hal ini lantaran mereka mengumumkan jam, tanggal, hingga hari penutupan sehingga warga berbondong-bondong datang.

"Tapi, karena dia umumkan sebelumnya. Jauh-jauh hari diumumkan. Kan ada di medsos diumumkan bahwa akan ditutup pada jam sekian, tanggal sekian. Jadi orang datang," terangnya.

Oleh karena itu, sanksi bukan dikenakan kepada warga yang hadir melainkan kepada pihak McDonald's.

"Ya enggak karena kan yang menyelenggarakan dari sana," kata dia.

Meski demikian, McD secara kooperatif sudah membayarkan sanksi denda tersebut.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/15/09381341/seremoni-penutupan-mcd-sarinah-yang-berbuntut-denda-rp-10-juta

Terkini Lainnya

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke