Penggerebekan tersebut dilakukan setelah diskotek tersebut masih beroperasi di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan bulan Ramadhan.
"Iya benar. Sudah disegel semalam," kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (15/5/2020).
Muksin menjelaskan, penggerebekan tersebut bermula saat Satpol PP Tangerang Selatan telah menggelar razia kafe untuk tidak makan di tempat.
Razia itu dilakukan di kafe yang berdekatan dengan diskotek tersebut.
"Ternyata sebelahnya ada karaoke yang buka. Lokasinya depannya ditutup oleh bangku-bangku jadi kaga keliatan dari luar," paparnya.
Selesai kedapatan masih beroperasi, aktivitas di diskotek tersebut langsung dihentikan.
Saat ini, tempat hiburan tersebut sudah disegel dan akan dibuka setelah penerapan PSBB selesai.
Penerapan PSBB jilid II Tangerang Selatan sendiri akan berakhir pada Minggu (17/5/2020) mendatang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/15/12375181/tepergok-masih-beroperasi-diskotek-di-serpong-disegel-satpol-pp