Anies menegaskan, warga yang ingin masuk Jakarta harus mengurus terlebih dahulu surat izin di daerah asalnya.
"Masyarakat yang ingin masuk ke Jakarta harus mengurus izin untuk masuk. Tanpa ada izin masuk maka tidak bisa memasuki kawasan Jakarta," kata Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI, Jumat (15/5/2020).
Nantinya, proses pemantauan terhadap aktivitas keluar masuk Jakarta ini akan dipantau oleh aparat TNI, Polri dan Satpol PP yang ada di lapangan.
Hal ini dilakukan untuk membatasi pergerakan warga keluar masuk kawasan Jabodetabek guna mengontrol penyebaran virus Covid-19.
"Kita berharap mudah-mudahan bisa segera tuntas. Kalau melihat perkembangannya kita perlu tuntaskan, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu panjang bisa menyaksikan pengendalian Covid-19 di Jakarta bisa dituntaskan," ujar Anies.
Per hari ini, jumlah kasus positif di Jakarta berjumlah 5.679 orang. Dari total pasien, 1.286 orang dinyatakan sembuh, sementara 474 orang meninggal dunia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/15/17320511/anies-masyarakat-yang-ingin-ke-jakarta-harus-urus-izin-masuk