JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, warganya harus membawa surat izin keluar masuk (SIKM) untuk keluar masuk ke dalam wilayah DKI Jakarta selama kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih diterapkan.
Mekanisme pengurusan SIKM tersebut akan dilakukan secara online menggunakan sebuah sistem.
"Semua pengecekan atas semua proses perizinan bagi orang-orang yang dikecualikan dikerjakan secara sistem online. Karena itu, proses pengendaliannya secara sistem," kata Anies pada siaran pers yang diadakan secara online, Jumat (15/5/2020).
Format persyaratan surat izin keluar masuk tersebut dapat diakses dan diunduh melalui situs corona.jakarta.go.id.
"Yang bersangkutan akan mengurus surat izin yang (memiliki) QR Code. Petugas di lapangan tinggal me-scan QR Code untuk bisa memastikan bahwa informasinya (surat izin) benar," imbuh Anies.
Surat tersebut, kata Anies, hanya dapat dibuat oleh masyarakat yang terlibat dalam tugas penting pada sektor yang diizinkan.
Sedangkan masyarakat yang tidak memiliki kepentingan khusus tersebut, dipastikan tidak dapat mengurus surat izin khusus.
"Petugas di lapangan cukup mengecek apakah ada izin dari Pemprov DKI Jakarta, bukan menggunakan izin-izin lain. Hanya izin dari Pemprov yg bisa diterima oleh petugas di lapangan," tutur dia.
Terdapat 11 sektor yang diperbolehkan bertugas selama PSBB.
Adapun kesebelas sektor tersebut terdiri dari sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, serta keuangan.
Lalu ada sektor, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri, dan kebutuhan sehari-hari.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/15/18360421/surat-izin-keluar-masuk-jakarta-dilengkapi-qr-code-petugas-tinggal-scan