Salin Artikel

Warga yang Keluar Masuk Jakarta Harus Punya SIKM, Apa Saja Syaratnya

Walau diumumkan kemarin, pergub itu sebenarnya telah diberlakukan sehari sebelumnya, saat pergub tersebut diteken.

Pergub itu bernomor 47T Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan pergub baru itu, untuk bisa keluar masuk Jakarta, warga diharuskan membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Pasal 7 Pergub tersebut menyebutkan, untuk mendapatkan SIKM bisa melalui situs resmi Covid-19 DKI Jakarta yakni, corona.jakarta.go.id.

Beberapa persyaratan harus dipenuhi untuk mendapatkan SIKM tersebut, yaitu.

1. Memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta tetapi berdomisili di luar Jabodetabek; atau

2. Orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap 

3. Surat pernyataan sehat bermeterai.

Warga ber-KTP non-Jakarta bisa memiliki SIKM dengan mengikuti persyaratan berikut.

1. Memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa tempat asal perjalanan yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Jakarta

2. Surat pernyataan sehat bermeterai

3. Memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Jakarta yang diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Jakarta

4. Bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas agar melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Jakarta

5. Bagi pemohon yang karena alasan  darurat melakukan kegiatan ke Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta.

Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code

SIKM akan terbit tetapi dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Penerbitan satu hari kerja sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring

2. Berlaku untuk satu orang pemohon

3. Untuk anak yang belum memiliki KTP-el mengikuti SIKM orangtua atau salah satu anggota keluarga.

Pergub itu juga merinci jenis-jenis SIKM yang bisa diperoleh, yaitu SIKM yang bersifat perjalanan berulang dan SIKM yang bersifat perjalanan sekali.

SIKM yang bersifat perjalanan berulang diperuntukkan bagi:
1. Pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di Jakarta tetapi tempat kerja/tempat usaha berada di luar Jabodetabek
2. Pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, tetapi tempat kerja/tempat usaha berada di Jakarta.

Sementara SIKM yang bersifat perjalanan sekali diperuntukkan bagi:
1. Pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek
2. Orang, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek tetapi memiliki tempat tinggal atau tempat usaha di Jakarta, atau keperluan yang bersifat mendesak, antara lain perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Namun perlu diingat, pergub itu hanya mengatur untuk warga yang bekerja di bidang yang mendapatkan pengecualian dari pemerintah salam pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Bidang-bidang pekerjaan itu adalah: 

01.Kesehatan

02. Bahan Pangan (Makanan/Minuman)

03. Energi

04. Komunikasi dan Teknologi Informasi

05. Keuangan

06. Logistik

07. Perhotelan

08. Konstruksi

09. Industri Strategis

10. Pelayanan dasar, utilitas publik

11. Industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/16/09052811/warga-yang-keluar-masuk-jakarta-harus-punya-sikm-apa-saja-syaratnya

Terkini Lainnya

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke