Salin Artikel

13 Pertanyaan dan Jawaban Seputar Pergub Keluar Masuk Jakarta

Pergub itu khusus mengatur pembatasan orang keluar dan masuk Jakarta selama pandemi Covid-19.

"Dengan adanya pergub ini, maka seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar Jabodetabek, dibatasi," ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Ada sejumah pertanyaan terkait pergub itu. Berikut ini Kompas.com membuat 13 pertanyaan serta jawabannya. 

1. Apa tujuan pergub itu?

Pergub tersebut sebagai panduan bagi warga yang hendak keluar atau masuk ke Jakarta. Penerbitan aturan itu sebagai bagian upaya mencegah penyebaran wabah Covid-19. Pergub diterbitkan supaya masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta mempunyai kepastian hukum dalam menegakkan aturan.

2. Siapa sasaran pergub itu? 

Masyarakat secara keseluruhan, mulai dari pejabat, politisi, orang asing, pengusaha, hingga masyarakat biasa.

3. Bolehkah mudik lokal di Jabodetabek?

Boleh. Larangan bepergian atau masuk Jakarta tidak berlaku bagi orang atau pelaku usaha yang memiliki e-KTP Jabodetabek.

Orang asing yang memiliki e-KTP atau izin tinggal tetap atau izin tinggal terbatas Jabodetabek juga bisa bepergian di Jabotabek.

4. Bolehkah warga Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi ke Jakarta?

Boleh, asal mereka mempunyai e-KTP Jabodetabek.

5. Bolehkah pergi keluar Jabodetabek?

Tidak boleh. Warga yang tinggal di Jakarta tidak boleh keluar Jabodetabek. Hal ini juga sesuai dengan Permenhub Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Orang dilarang mudik kecuali memiliki kriteria tertentu.

6. Bolehkah pekerja keluar masuk Jakarta tanpa SIKM?

Boleh, asalkan termasuk dalam kelompok pekerja atau orang yang dikecualikan, yaitu:
a. Pimpinan lembaga tinggi negara,
b. Korps perwakilan negara asing dan atau organisasi internasional sesuai ketentuan hukum internasional,
c. Anggota TNI dan Kepolisian,
d. Petugas jalan tol,
e. Petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 termasuk tenaga medis,
f. Petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah,
g. Pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang,
h. Pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan,
i. Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping,
j. Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM.

Untuk kategori huruf j, yang diperbolehkan keluar Jabodetabek adalah sektor tertentu yang dikecualikan dalam PSBB, yaitu:

a. Seluruh kantor atau instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait,
b. Kantor Perwakilan Negara Asing dan atau Organisasi Internasional,
c. Badan Usaha Milik Negara atau Daerah yang turut serta dalam penanganan Covid-19 atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat .
d. Pelaku usaha yang bergerak pada sektor :
1. Kesehatan,
2. bahan pangan atau makanan dan minuman,
3. energi,
4. komunikasi dan teknologi informasi,
5. keuangan,
6. logistik,
7. perhotelan,
8. konstruksi,
9. industri strategis,
10. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu,
11. kebutuhan sehari-hari.

Yang juga diperbolehkan adalah orang bekerja di organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan atau sosial.

7. Bagaimana jika orang keluar Jabodetabek untuk urusan pekerjaan?

Boleh, tetapi harus memenuhi sejumlah syarat. Mereka harus mengurus surat izin keluar masuk (SIKM).

8. Bagaimana cara mengurus SIKM dan dokumen apa saja yang disiapkan?

SIKM dapat diurus dan formulir permohonan bisa diperoleh secara daring melalui corona.jakarta.go.id.

Berikut persyaratannya:  
1. Surat pengantar ketua RT yang diketahui ketua RW tempat tinggalnya.
2. Surat pernyataan sehat bermeterai.
3. Surat keterangan:

a. perjalanan dinas keluar Jabodetabek,

b. surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek,

c. bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang, 

d. bagi orang asing memiliki e-KTP/izin tinggal tetap. 

4. Jika permohonan dinyatakan lengkap, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR code.

Tak hanya izin keluar, ada sejumlah persyaratan yang harus diurus jika memasuki Jakarta.
SIKM ini harus dimiliki oleh orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya atau alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta dari luar Jabodetabek.

Persyaratan untuk memiliki SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
1. Memiliki e-KTP DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta, tetapi berdomisili di luar Jabodetabek,
2. Bagi orang asing yang memiliki e-KTP atau izin tinggal tetap,
3. Surat pernyataan sehat bermeterai.

Bagi orang yang tidak memiliki e-KTP DKI Jakarta atau Kartu Keluarga Jakarta, dapat memiliki SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki surat keterangan dari keluraha desa tempat asal perjalanannya yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Jakarta,
2. Surat pernyataan sehat bermeterai,
3. Memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Provinsi DKI Jakarta diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Jakarta,
4. Bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Jakarta,
5. Bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di DKI Jakarta,
6. Apabila formulir permohonan dinyatakan lengkap, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.

9. SIKM wajib dibawa saat bepergian?

Wajib dibawa karena aparat kepolisian maupun Dishub DKI Jakarta akan memeriksa di setiap check point .

10. Check point di mana saja ?

Check point berada di titik-titik perbatasan antara Jabodetabek. Sejauh ini ada 49 check point yang tercatat atau terinventarisasi.

11. Bagaimana jika sudah pulang kampung tetapi ingin balik ke Jakarta?

Anda bisa diizinkan masuk jika memiliki SIKM.

12. Jika tidak memiliki SIKM ?

Warga yang tidak memiliki SIKM akan diminta kembali ke tempat asal perjalanan. Pilihan kedua untuk orang semacam itu adalah dikarantina 14 hari oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat provinsi dan atau tingkat kota atau kabupaten administrasi.

13. Bagaimana dengan perantau yang sudah ada di Jakarta tetapi memiliki KTP daerah?

Para perantau hanya bisa bepergian di dalam Jakarta. Mereka tidak bisa melewati perbatasan, bahkan ke Bodetabek. Para perantau ber-KTP daerah yang berada di Botadek pun tidak diizinkan masuk Jakarta. 

 

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/16/10282171/13-pertanyaan-dan-jawaban-seputar-pergub-keluar-masuk-jakarta

Terkini Lainnya

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke