Salin Artikel

Anak Rantau dan Pendatang Tidak Bisa Keluar Jakarta, Ini Penjelasannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan baru terkait perizinan warga yang ingin keluar masuk Ibu Kota atau warga Bodetabek yang ingin masuk ke Jakarta selama masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Jika diterapkan, peraturan ini akan berdampak pada anak rantau, mahasiswa, pekerja yang sedang melakukan aktivitas di Jakarta.

Sebab, menurut Bab 3 tentang Kegiatan Pembatasan Berpergian di dalam Pasal 4 Ayat 1 mengatur bahwa setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa pandemi virus corona.

Mereka yang kedapatan berpergian akan ditindak sebagai berikut.

"Jika berasal dari Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke rumah/tempat tinggalnya," demikian bunyi Pasal 4 Ayat 2 a.

Jika warga berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta, maka dia diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya atau dikarantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dan/atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi.

Kemudian dalam Pasal 7 Ayat 1 dibahas mengenai aturan warga yang ber-KTP non-Jabodetabek untuk keluar-masuk Jakarta. Mereka diharuskan membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Sedangkan SIKM yang bersifat perjalanan berulang diperuntukkan bagi:

1. Pegawai/pekerja, pelaku usaha (di bidang yang mendapatkan pengecualian), atau orang asing yang berdomisili di Jakarta tetapi tempat kerja/tempat usaha berada di luar Jabodetabek

2. Pegawai/pekerja, pelaku usaha (di bidang yang mendapatkan pengecualian), atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek tetapi tempat kerja/tempat usaha berada di Jakarta.

Sementara SIKM yang bersifat perjalanan sekali diperuntukkan bagi:

1. Pegawai/pekerja, pelaku usaha (di bidang yang mendapatkan pengecualian), atau orang asing yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek

2. Orang, pelaku usaha (di bidang yang mendapatkan pengecualian), atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek tetapi memiliki tempat tinggal atau tempat usaha di Jakarta, atau keperluan yang bersifat mendesak, antara lain perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Warga daerah yang sudah terlanjur ada di Jakarta

Kemudian, Pasal 8 Ayat (1) mempertegas bahwa dalam hal orang tersebut tidak memiliki SIKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (1) dan sudah berada di Provinsi DKI Jakarta dikenakan tindakan sebagai berikut:

a. Diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya; atau

b. Melakukan karantina selama 14 (empat belas) hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dan/ atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi.

Dengan aturan ini, warga daerah atau perantau dan pendatang, di luar 11 pengecualian (kesehatan, bahan pangan, energi komunikasi dan teknologi Informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional), maka ia tidak bisa keluar dari Jakarta.

Jika ketahuan aparat ingin keluar Jakarta (termasuk di dalamnya ke Bodetabek), maka akan dikembalikan ke asal perjalanan atau dikarantina

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/16/11223841/anak-rantau-dan-pendatang-tidak-bisa-keluar-jakarta-ini-penjelasannya

Terkini Lainnya

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke