JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kian serius meredam angka penyebaran Covid-19 akibat infeksi virus corona.
Upaya terkini dilakukan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan guna mengatur warganya yang hendak keluar masuk ke Ibu Kota.
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diteken pada Kamis (14/5/2020).
Lalu, bagaiamana nasib warga yang sedang pulang kampung dan harus kembali ke Jakarta untuk melanjutkan aktivitasnya?
Pasal 4 Ayat 2 b menyebutkan bahwa warga dari luar Jakarta atau ber-KTP non-Jabodetabek berpergian dan ingin masuk ke Jakarta, maka warga tersebut diminta kembali ke daerah asal sesuai KTP.
"Jika warga berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya atau dikarantina selama 14 (empat belas) hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus 'Pugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dan/ atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi," demikian bunyi Pasal 4 Ayat 2 b.
Namun, bagi warga yang kembali dari mudik di kampung halaman dan memiliki KTP Jabodetabek, ketika melewati check point maka orang tersebut dapat menunjukkan KTP.
Setelah itu, warga diperkenankan untuk menuju ke rumahnya.
"Larangan melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta tidak berlaku bagi: orang atau pelaku usaha yang memiliki KTP-el Jabodetabek; dan orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap/izin tinggal terbatas Jabodetabek, dengan tujuan dan/atau dari daerah yang berada di Jabodetabek," bunyi Pasal 4 Ayat 3.
Lantas, bagaimana cara warga ber-KTP non-Jabodetabek ingin pulang ke Jakarta usai mudik?
Seperti diketahui, beberapa pekerja dan mahasiswa harus melanjutkan aktivitas pascalibur Lebaran.
Untuk itu, warga ber-KTP non-Jabodetabek dapat kembali ke Jakarta dengan menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Aturan ini tertera dalam Pasal 7 yang membahas mengenai aturan warga yang ber-KTP non-Jabodetabek untuk keluar-masuk Jakarta.
Adapun cara mendapatkan SIKM dapat diunduh (download) persyaratannya dari situs resmi Covid-19 DKI Jakarta yakni, corona.jakarta.go.id.
Dalam Pasal 7 Ayat 3 berisi tentang syarat warga ber-KTP non-Jakarta memperoleh SIKM. Berikut persyaratannya:
- Pertama, memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa tempat asal perjalanan yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Jakarta,
- Kedua, surat pernyataan sehat bermeterai,
- Ketiga, memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Jakarta yang diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Jakarta,
- Keempat, bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas agar melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Jakarta,
- Kelima, bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan ke Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta,
Bila syarat tersebut sudah terpenuhi, maka warga ber-KTP non-Jabodetabek berhak mendapatkan SIKM dalam bentuk QR-Code.
"Apabila formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dinyatakan lengkap, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code," isi Pasal 7 Ayat 4.
Dengan adanya SIKM warga yang ber-KTP non-Jabodetabek dapat beraktivitas di Jakarta.
Untuk satu SIKM berlaku untuk satu orang, dan apabila ada anak yang belum mempunyai KTP Jabodetabek maka SIKMnya mengikuti orang tua.
Lebih baik urus SIKM
Demi meluruskan jalan menuju Jakarta, warga ber-KTP non-Jakbodetabek harus mengurus SIKM.
Sebab, apabila tidak dapat menunjukkan SIKM di check point PSBB, warga bersangkutan bakalan disuruh balik ke kampung halaman semula.
"Dalam hal orang tersebut tidak memiliki SIKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan sudah berada di Provinsi DKI Jakarta dikenakan tindakan sebagai berikut: diarahkan untuk kembali ketempat asal perjalanannya; atau melakukan karantina selama 14 (empat belas) hari ditempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dan/ atau tingkat," demikian bunyi Pasal 8.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/16/15043581/lagi-pulang-kampung-dan-ingin-balik-ke-jakarta-perhatikan-hal-berikut