"Diinformasikan bahwa perkara dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika atas nama Ayluna Putri alias Lucinta Luna telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat, 15 Mei 2020. Persidangan dijadwalkan Rabu, 27 Mei 2020," ucap Humas PN Jakarta Barat Eko dalam keterangan tertulis, Senin (18/5/2020).
Lanjut Eko, dalam persidangan perdana nanti, PN Jakbar sudah menunjuk beberapa hakim.
"Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Setyanto Hermawan telah menunjuk Majelis Hakim untuk memeriksa perkara tersebut," ucap Eko.
Susunan majelis hakim ada Eko Aryanto sebagai Ketua Majelis, Marizal dan Purwanto sebagai Hakim Anggota.
Lucinta Luna diamankan polisi bersama tiga orang lainnya, yakni HD (35), DAA (35), dan NHAM (22) di salah satu apartemen yang berada di Jakarta Pusat.
Mereka ditangkap pada Selasa (11/2/2020) pukul 01.30 WIB, dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat.
Saat penggerebekan, polisi menemukan pecahan dua butir ekstasi di keranjang sampah.
Selain itu, polisi juga mengamankan tramadol sebanyak tujuh butir dan riklona sebanyak lima butir.
Usai diperiksa Lucinta ternyata positif menggunakan obat terlarang jenis riklona yang mengandung zat benzodiazephine.
Akhirnya Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Lucinta dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat (1) Sub 62 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Setelah ditetapkan tersangka, Lucinta Luna ditahan di rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/18/15105771/sidang-perdana-kasus-narkoba-lucinta-luna-dijadwal-usai-lebaran