Salin Artikel

Daging Oplosan Sapi dan Babi Dijual di Pasar Bengkok Tangerang Rp 70.000 per Kilogram

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, harga tersebut jauh di bawah harga rata-rata daging sapi yang berkisar Rp 110.000 per kilogram.

"Pelaku menggunakan istilah daging impor agar pembeli percaya daging tersebut adalah daging sapi yang murah," ujar Sugeng dalam konferensi pers, Senin (18/5/2020).

Sugeng mengatakan, tersangka A bin S juga memastikan pembeli bahwa daging yang dijualnya merupakan daging sapi asli.

Selain dijual dengan harga murah, A bin S ternyata mendapat daging babi tersebut jauh lebih murah dari harga yang dia edarkan.

A bin S mendapat daging babi hutan tersebut dari tersangka RMT (30) dengan harga Rp 35.000 per kilogram.

"Pelaku A bin S sudah mengedarkan dan membeli daging babi hutan dari pelaku RMT sejak bulan Maret sampai Mei 2020," tutur Sugeng.

Polisi mengamankan dua tersangka pengedar daging sapi dicampur daging babi yang beroperasi di pasar Bengkok, Kota Tangerang, Sabtu (16/5/2020).

Penangkapan berawal dari laporan Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang yang menemukan adanya penjualan daging sapi dicampur daging babi.

Kemudian tim gabungan Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama DKP Kota Tangerang melakukan penangkapan.

Pelaku dengan inisial A bin S dan RMT diamankan di tempat yang berbeda.

A bin S diamankan bersama barang bukti 100 kilogram daging yang merupakan campurang dari 36,6 kilogram daging babi dan 65,3 kilogram daging sapi yang siap dijual.

Setelah A bin S diamankan, tersangka diinterogasi dan mengaku mendapatkan daging babi dari pelaku RMT.

Kemudian polisi menangkap RMT d Jalan Irigasi Sipon Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang.

Selain mengamankan barang bukti di lapangan, polisi juga berhasil menyita 500 kilogram daging babi hutan dari RMT, berikut satu unit mobil Toyota Rush Nomor Polisi B-1729-VOI untuk mengangkut daging dan HP Samsung.

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Metro Tangerang dan dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

"Pelaku dikenakan pasal 91A juncto PAsal 58 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Undang-Undang perlindungan konsumen," pungkas Sugeng.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/18/17082281/daging-oplosan-sapi-dan-babi-dijual-di-pasar-bengkok-tangerang-rp-70000

Terkini Lainnya

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke