Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, harga tersebut jauh di bawah harga rata-rata daging sapi yang berkisar Rp 110.000 per kilogram.
"Pelaku menggunakan istilah daging impor agar pembeli percaya daging tersebut adalah daging sapi yang murah," ujar Sugeng dalam konferensi pers, Senin (18/5/2020).
Sugeng mengatakan, tersangka A bin S juga memastikan pembeli bahwa daging yang dijualnya merupakan daging sapi asli.
Selain dijual dengan harga murah, A bin S ternyata mendapat daging babi tersebut jauh lebih murah dari harga yang dia edarkan.
A bin S mendapat daging babi hutan tersebut dari tersangka RMT (30) dengan harga Rp 35.000 per kilogram.
"Pelaku A bin S sudah mengedarkan dan membeli daging babi hutan dari pelaku RMT sejak bulan Maret sampai Mei 2020," tutur Sugeng.
Polisi mengamankan dua tersangka pengedar daging sapi dicampur daging babi yang beroperasi di pasar Bengkok, Kota Tangerang, Sabtu (16/5/2020).
Penangkapan berawal dari laporan Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang yang menemukan adanya penjualan daging sapi dicampur daging babi.
Kemudian tim gabungan Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama DKP Kota Tangerang melakukan penangkapan.
Pelaku dengan inisial A bin S dan RMT diamankan di tempat yang berbeda.
A bin S diamankan bersama barang bukti 100 kilogram daging yang merupakan campurang dari 36,6 kilogram daging babi dan 65,3 kilogram daging sapi yang siap dijual.
Setelah A bin S diamankan, tersangka diinterogasi dan mengaku mendapatkan daging babi dari pelaku RMT.
Kemudian polisi menangkap RMT d Jalan Irigasi Sipon Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang.
Selain mengamankan barang bukti di lapangan, polisi juga berhasil menyita 500 kilogram daging babi hutan dari RMT, berikut satu unit mobil Toyota Rush Nomor Polisi B-1729-VOI untuk mengangkut daging dan HP Samsung.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Metro Tangerang dan dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
"Pelaku dikenakan pasal 91A juncto PAsal 58 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Undang-Undang perlindungan konsumen," pungkas Sugeng.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/18/17082281/daging-oplosan-sapi-dan-babi-dijual-di-pasar-bengkok-tangerang-rp-70000