Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menyebutkan, hukuman yang dikenakan bagi 300 orang itu sebatas sanksi sosial.
Mereka dihukum membersihkan fasilitas umum seperti jalan dan taman kota, sambil mengenakan rompi bertuliskan "pelanggar PSBB".
“Pertama ditegur, kedua sanksi sosial. Nah, sanksi sosialnya membersihkan fasilitas umum," ujar Lienda kepada wartawan, Senin (18/5/2020).
Mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang ketentuan sanksi pelanggar PSBB Bogor-Depok-Bekasi, warga yang tidak mengenakan masker atau berkerumun lebih dari 5 orang di ruang publik dikenakan 3 jenis sanksi administratif.
Pertama teguran, kedua kerja sosial membersihkan fasilitas umum, ketiga denda Rp 100.000 - Rp 250.000.
Lienda mengatakan, tiga jenis sanksi administratif itu dikenakan secara bertingkat.
"Kita lihat kalau dia enggan menggunakan masker, dikenakan denda administrasi, tapi kalau lupa atau ada tapi di tas, sanksi sosial," jelas dia.
Data terbaru per Minggu (17/5/2020), jumlah kasus positif Covid-19 di Depok sudah mencapai 414 kasus, tersebar di 62 dari 63 kelurahan.
Dari jumlah itu, 95 pasien dinyatakan sembuh dan 21 orang lainnya meninggal dunia.
Angka kematian itu belum menghitung kematian suspect/PDP yang meninggal dengan gejala mirip Covid-19.
Jumlah kematian suspect di Depok sebanyak 68 korban sejak 18 Maret 2020 dan sampai sekarang tak dikonfirmasi positif atau negatif Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan RI.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/18/18033131/300-warga-tak-pakai-masker-di-depok-dihukum-bersihkan-jalan