JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Mujiyono mewanti-wanti Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar tak melupakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi penyedia jasa layanan perorangan (PJLP).
PJLP sendiri termasuk pegawai harian lepas (PHL) dan petugas prasarana dan sarana umum (PPSU).
"Komisi A meminta untuk Pemprov DKI Jakarta tetap membayarkan THR PJLP. Seperti PPSU, pasukan hijau, pasukan kuning, pasukan biru, pamdal, dan lain-lain," ucap Mujiyono saat dihubungi, Selasa (19/5/2020).
Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera mencairkan THR PJLP.
"Yang sudah didengerin THR untuk PJLP on process di BKD. Tapi on process makanya keburu enggak nih," kata dia.
Politisi Demokrat ini pun telah mengingatkan kepada Pemprov DKI soal THR bagi PJLP beberapa waktu lalu saat Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ).
Selain THR untuk PJLP, THR untuk para PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta belum cair hingga Senin (18/5/2020) kemarin atau H-6 Lebaran.
Seorang PNS DKI menyatakan sudah mengecek rekeningnya di Bank DKI, namun belum ada sedikit pun THR yang masuk.
"Saya belum terima karena saya cek di ATM Bank DKI belum ada yang masuk. Setahu saya infonya tanggal 15 Mei 2020 (seharusnya cair)," ujar PNS tersebut kepada Kompas.com, Senin.
PNS tersebut mengaku tidak tahu waktu pasti pencairan THR tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/19/11125371/ketua-komisi-a-wanti-wanti-pemprov-dki-untuk-bayarkan-thr-pjlp