Rahmat memperbolehkan masjid-masjid yang berada di wilayah yang tidak punya kasus Covid-19 atau zona hijau untuk menggelar shalat Idul Fitri berjemaah.
Data terbaru dari Pemkot Bekasi, saat ini ada 38 kelurahan di Kota Bekasi yang tergolong zona hijau atau bebas Covid-19.
“Pemkot menyiapkan pengawas-pengawas yang ditugaskan sebagai relawan dapat melakukan pengawasan di daerah tersebut (masjid yang diperbolehkan shalat Id),” kata Rahmat di Kota Bekasi, Selasa (19/5/2020).
Ia mengatakan, satu masjid akan diawasi satu hingga dua orang. Pengawas itu nantinya bertugas memastikan jemaah yang menghadiri shalat Idul Fitri adalah jemaah yang berdomisili di kelurahan kawasan masjid tersebut.
Jemaah yang hadir harus menunjukkan KTP.
“Iya kan ada panitia, kalau pintu masjidnya ada 2 pintu ya ada 2 panitia, minimal nunjukkan KTP kalau beda RW ya enggak boleh,” kata dia.
Ia juga memastikan shalat Idul Fitri itu akan dilakukan dengan protokol pencegahan Covid-19
Mulai dari menyiapkan hand sanitizer di tiap masjid yang menggelar shalat Idul Fitri.
Shaft ketika shalat berjarak 1,5 meter ke belakang.
“Itu juga tidak boleh di lapangan, hanya di masjid. Dipersingkat, khotbahnya jangan banyak-banyak,” ujar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/19/20482151/pemkot-bekasi-terapkan-pengawasan-untuk-masjid-yang-diizinkan-gelar