JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Ketenagakerjaan dan Energi (Sudinaker) Jakarta Barat Ahmad Ya'la akan mengirim surat kepada perusahaan yang belum memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pegawainya.
Hal ini menyusul adanya dua laporan dari pekerja ke posko pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kembangan.
"Alurnya begini, karyawan datang mengadu. Mereka yang mengadu lalu kami catat dan besoknya kami akan kirim surat serta datang ke perusahaannya untuk klarifikasi jawaban dari perusahaan," ucap Ya'la saat dihubungi, Selasa (19/5/2020).
"Sejauh ini pak baru ada dua perusahaan ya yang satu ada dua orang, yang satu lagi ada lima orang," lanjut dia.
Dengan membawa surat tugas, petugas pengawas dari Sudinaker Jakbar mendatangi kantor perusahaan itu.
Ya'la juga tidak serta-merta menyebut bila pihak perusahaan salah, sebab Sudinaker harus mendengarkan keterangan dua pihak, baik dari sisi perusahaan dan karyawan.
Sejauh ini Ya'la menyebut bahwa perusahaan yang beralamat di Jakbar rata-rata sudah membayarkan THR ke pegawai sejak pertengahan Mei silam.
"Kalau di Jakarta Barat relatif aman insha Allah enggak terlalu parah. Beberapa perusahaan yang besar-besar sudah klarifikasi rata-rata pada dari tanggal 11 kemarin sudah clear semua," ucap Ya'la.
Untuk itu, Ya'la mengimbau warga Jakbar yang THR-nya belum cair dan alamat kantornya berada di Jakbar agar segera melapor.
Sebab, posko pengaduan terbuka untuk umum selama 24 jam di kantor Wali Kota.
"Selama 24 jam pokoknya sampai PSBB selesai kemudian THR juga kalau ada yang ngadu namanya ada ya ngadu kami terima," ucap Ya'la.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/19/20574781/sudinaker-jakbar-akan-surati-perusahaan-yang-belum-cairkan-thr-karyawan