Salin Artikel

Pegawai Non-ASN di Lingkungan Pemkot Bekasi Tidak Terima THR dari Pusat

BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Sopandi Budiman mengatakan, tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi hanya diberikan kepada pegawai berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Dengan demikian, pegawai honorer dan non-ASN tidak menerima THR.

Menurut Sopandi, pencairan THR dilakukan sesuai dengan peraturan pemerintah (PP). Dalam regulasi itu, pemberian THR hanya untuk ASN.

“THR yang dari pusat itu hanya untuk ASN saja,” ujar Sopandi saat dihubungi, Rabu (30/5/2020).

Berdasarkan ketentuan PP nomor 24 Tahun 2020 kata Sopandi, yang mendapat THR itu yakni eselon III, eselon IV, dan staff.

Sementara, eselon II tidak menerima THR tersebut.

“Yang dapat THR itu pejabat eselon III, eselon IV, dan staff. Kalau kayak saya Kepala Dinas, Staff Ahli, Sekertaris Daerah, itu enggak dapat. Jadi yang dapat eselon III ke bawah, eselon II ke atas enggak dapat (THR),” kata Sopandi.

Menurut Sopandi, dari tahun ke tahun, pegawai non-ASN di lingkungan Kota Bekasi memang tidak mendapat THR.

Meski tak mendapat THR, Sopandi memastikan gaji seluruh pegawai, baik ASN maupun non-ASN telah diberikan secara penuh.

Ia memastikan tak ada pemotongan gaji pegawai.

“Kalau gaji tetap dapat, enggak ada yang dipotong. ASN, non-ASN tetap digaji,” ucap dia.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi memastikan bahwa Rp 4,8 miliar THR untuk ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi cair Rabu (30/5/2020) hari ini.

BPKAD telah memproses seluruh THR ASN ke Bank Jabar Banten (BJB).

Nantinya, dari pihak BJB langsung yang mentransfer atau mengirim besaran THR masing-masing tiap ASN itu.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/20/15465351/pegawai-non-asn-di-lingkungan-pemkot-bekasi-tidak-terima-thr-dari-pusat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke