Dengan demikian, kebijakan ganjil genap tetap ditiadakan hingga 4 Juni 2020, sesuai batas waktu perpanjangan PSBB Jakarta.
"Selama PSBB, maka ganjil genap kami tiadakan," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2020).
Selama masa PSBB, kata Syafrin, Pemprov DKI mengimbau warga untuk bepergian menggunakan kendaraan pribadi. Sebab, kendaraan pribadi dinilai lebih aman dari risiko penularan Covid-19.
Karena itulah, kebijakan ganjil genap dihapuskan selama PSBB.
"Kami mendorong untuk masyarakat selama masa PSBB ini meninggalkan angkutan umum dan lebih bergerak dengan kendaraan pribadi karena lebih aman dari aspek terpapar Covid-19," kata dia.
Syafrin menyadari, kebijakan itu berdampak pada kepadatan lalu lintas di waktu-waktu tertentu.
Sebab, masih banyak warga yang harus bekerja di sektor-sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB dan sektor-sektor yang mengantongi izin Kementerian Perindustrian.
Untuk mengurai kepadatan lalu lintas, Dishub DKI pun merekayasa lampu lalu lintas (traffic light).
"Jika terjadi kepadatan, kami lakukan prioritas green light-nya di kaki simpang yang padat sehingga lancar. Setelah itu, kami kembalikan normal pada pengaturan traffic light," ucap Syafrin.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang PSBB selama dua pekan hingga 4 Juni 2020. PSBB periode ketiga ini diharapkan menjadi periode terakhir penerapan PSBB di Jakarta.
Warga diminta lebih disiplin berada di rumah selama dua pekan ke depan agar pergerakan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19 benar-benar terkendali.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/20/16375191/psbb-diperpanjang-hingga-4-juni-ganjil-genap-tetap-ditiadakan