Salin Artikel

4 Hari, 198 Tiket Kapal Terjual di Pelabuhan Tanjung Priok

"198 tiket itu terjual sejak 16 Mei 2020, saat dibukanya penjualan tiket untuk penumpang," kata Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni, Yahya Kuncoro dihubungi di Jakarta, Rabu (20/5/2020), seperti dikutip Antara.

Direncanakan kapal penumpang berangkat pertama kali dari Pelabuhan Tanjung Priok pada tanggal 31 Mei 2020.

Sebelumnya, Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT Pelni, OM Sodikin menyatakan, penjualan tiket dilayani di loket kantor cabang Pelni, sehingga petugas dapat memastikan seluruh calon penumpang dapat menunjukkan dokumen persyaratan ketika akan membeli tiket.

Penjualan dilakukan sesuai dengan persyaratan sesuai protokol penanganan penumpang Pelni selama masa COVID-19 serta SE Gugus Tugas COVID-19 No 4/2020 dan SE Dirjen Hubla No. 21/2020.

Selama periode ini, Pelni hanya akan menjual sekitar 50 persen dari kapasitas, guna menjaga jarak antar penumpang selama perjalanan (physical distancing).

“Kami telah mengatur pembatasan akses bagi penumpang selama berada di atas kapal, serta skema jaga jarak antar penumpang baik itu pada nomor tempat tidur ataupun saat pengambilan makan sehingga anjuran physical distancing tetap terlaksana dengan baik," jelas Sodikin.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengatakan, hanya surat izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bisa dipakai warga di Jakarta untuk keluar dari Jabodetabek.

Surat izin ini hanya berlaku bagi orang yang diizinkan.

Menurut Anies, cara Pemprov DKI memeriksa surat izin salah satunya melalui sistem online. Pasalnya, orang yang mengurus izin harus mengakses situs web resmi corona.jakarta.go.id.

Larangan warga di Jakarta keluar Jabodetabek ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.

Dengan pergub itu, Pemprov DKI melarang warga di Jakarta keluar Jabodetabek.

Adapun pihak yang dikecualikan, yakni pimpinan lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing atau organisasi internasional sesuai dengan hukum internasional, dan anggota TNI-Polri.

Selain itu, pengecualian juga diberikan kepada petugas jalan tol, petugas penanganan Covid-19, petugas ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, kemudian kendaraan angkutan barang yang tidak membawa penumpang, pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, serta pasien yang membutuhkan pelayanan.

Selain itu, 11 sektor yang juga dikecualikan, yakni :

1. Sektor kesehatan

2. Sektor pangan

3. Sektor energi

4. Sektor komunikasi dan teknologi informasi

5. Sektor keuangan

6. Sektor logistik

7. Sektor perhotelan

8. Sektor konstruksi

9. Sektor industri strategis

10. Sektor pelayanan dasar utilitas publik dan obyek vital nasional

11. Sektor kebutuhan sehari hari

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/20/18182591/4-hari-198-tiket-kapal-terjual-di-pelabuhan-tanjung-priok

Terkini Lainnya

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke