"198 tiket itu terjual sejak 16 Mei 2020, saat dibukanya penjualan tiket untuk penumpang," kata Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni, Yahya Kuncoro dihubungi di Jakarta, Rabu (20/5/2020), seperti dikutip Antara.
Direncanakan kapal penumpang berangkat pertama kali dari Pelabuhan Tanjung Priok pada tanggal 31 Mei 2020.
Sebelumnya, Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT Pelni, OM Sodikin menyatakan, penjualan tiket dilayani di loket kantor cabang Pelni, sehingga petugas dapat memastikan seluruh calon penumpang dapat menunjukkan dokumen persyaratan ketika akan membeli tiket.
Penjualan dilakukan sesuai dengan persyaratan sesuai protokol penanganan penumpang Pelni selama masa COVID-19 serta SE Gugus Tugas COVID-19 No 4/2020 dan SE Dirjen Hubla No. 21/2020.
Selama periode ini, Pelni hanya akan menjual sekitar 50 persen dari kapasitas, guna menjaga jarak antar penumpang selama perjalanan (physical distancing).
“Kami telah mengatur pembatasan akses bagi penumpang selama berada di atas kapal, serta skema jaga jarak antar penumpang baik itu pada nomor tempat tidur ataupun saat pengambilan makan sehingga anjuran physical distancing tetap terlaksana dengan baik," jelas Sodikin.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengatakan, hanya surat izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bisa dipakai warga di Jakarta untuk keluar dari Jabodetabek.
Surat izin ini hanya berlaku bagi orang yang diizinkan.
Menurut Anies, cara Pemprov DKI memeriksa surat izin salah satunya melalui sistem online. Pasalnya, orang yang mengurus izin harus mengakses situs web resmi corona.jakarta.go.id.
Larangan warga di Jakarta keluar Jabodetabek ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.
Dengan pergub itu, Pemprov DKI melarang warga di Jakarta keluar Jabodetabek.
Adapun pihak yang dikecualikan, yakni pimpinan lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing atau organisasi internasional sesuai dengan hukum internasional, dan anggota TNI-Polri.
Selain itu, pengecualian juga diberikan kepada petugas jalan tol, petugas penanganan Covid-19, petugas ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, kemudian kendaraan angkutan barang yang tidak membawa penumpang, pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, serta pasien yang membutuhkan pelayanan.
Selain itu, 11 sektor yang juga dikecualikan, yakni :
1. Sektor kesehatan
2. Sektor pangan
3. Sektor energi
4. Sektor komunikasi dan teknologi informasi
5. Sektor keuangan
6. Sektor logistik
7. Sektor perhotelan
8. Sektor konstruksi
9. Sektor industri strategis
10. Sektor pelayanan dasar utilitas publik dan obyek vital nasional
11. Sektor kebutuhan sehari hari
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/20/18182591/4-hari-198-tiket-kapal-terjual-di-pelabuhan-tanjung-priok