JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini muncul petisi yang mengatasnamakan karyawan PT Indomarco Prismatama yang menaungi Indomaret.
Dalam petisi itu, mereka mengeluhkan pemberian THR yang tidak sesuai karena dipangkas nominalnya.
Dalam petisi tertulis bahwa seluruh karyawan mendapat besaran THR yang sama rata. Padahal, tahun sebelumnya THR diberikan sesuai jenjang karir maupun posisinya.
Alasan penyamarataan THR bagi seluruh karyawan karena perusahaan diduga mengalami kerugian selama pandemi.
"Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada kami, Indomaret, yang biasanya diberi THR 2 kali gaji atau 1,5 kali gaji untuk karyawan yang sudah bekerja selama 5 tahun ke atas. Sekarang disamaratakan. Jadi 1 kali gaji untuk seluruh karyawannya. Dengan alasan mengalami kerugian," bunyi petisi yang diterima Kompas.com, Rabu (20/5/2020).
Petisi yang mengatasnamakan karyawan Indomaret ini mengajak karyawan lainnya untuk meminta pihak Indomaret membayarkan THR sesuai porsi mereka.
"Maka dari itu saya mengajak teman teman untuk mendesak PT Indomarco Prismatama agar memberikan THR kepada karyawan sebagaimana mestinya. Bukan kita tidak bersyukur, tapi kita ingin hak kita diberikan secara penuh," tulis permintaan dalam petisi.
Menanggapi hal ini, pihak manajemen Indomaret angkat bicara.
Managing Director PT Indomarco Prismatama (Indomaret) Wiwiek Yusuf mengatakan, pemberian THR sudah sesuai dengan peraturan UU Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja.
"Salah pengertian saja. Perusahaan telah memenuhi kewajiban memberikan THR pada tanggal 11 Mei 2020 sesuai dengan ketentuan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan dan Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan," ucap Yusuf saat dikonfirmasi, Rabu.
Saat dipertegas soal pemotongan THR karyawan, Yusuf mengklaim pemberian THR tersebut seusai dengan ketentuan pemerintah. Ia pun meminta seluruh karyawan agar terus bekerja secara produktif guna melayani konsumen.
"Management mengajak semua karyawan untuk tetap bersikap positif dan produktif dalam bekerja," ucap Yusuf.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/20/21110401/muncul-petisi-karyawan-indomaret-soal-pemotongan-thr-ini-penjelasan