Salin Artikel

Beda dengan Kota Bekasi, Pemkab Bekasi Imbau Warganya Tak Shalat Idul Fitri di Masjid


BEKASI, KOMPAS.com - Berbeda dengan Kota Bekasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak memperbolehkan warganya shalat Idul Fitri di masjid.

Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Bekasi (PIKOKABSI), Alamsyah mengatakan, pihaknya menganjurkan masyarakat untuk shalat di rumah.

“Tidak (tidak gelar shalat Idul Fitri di Masjid), betul (anjurkan shalat di rumah),” kata Alam, melalui pesan singkat, Rabu (20/5/2020).

Alam mengatakan, ketentuan itu sesuai dengan imbauan Pemerintah Pusat.

Ia mengatakan, sampai saat ini ada dua Kecamatan di Kabupaten Bekasi yang saat ini zona hijau.

Artinya, dua Kecamatan tersebut tidak ada kasus Covid-19.

“Yang tidak ada kasus positif Covid-19, Sukawangi dan Muara Gembong,” tutur dia.

Adapun saat ini kasus positif Covid-19 di Kota Bekasi ada 154 orang.

Dari 154 orang yang positif, ada 91 pasien positif Covid-19 sembuh, 22 pasien positif yang masih dirawat, 28 pasien positif lainnya diisolasi mandiri.

Lalu, ada 13 pasien positif Covid-19 meninggal dunia.

Sebelumnya Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau supaya umat Islam menjalankan shalat Idul Fitri di rumah.

Hal ini demi menghindari penularan Covid-19 yang hingga kini masih menjadi pandemi.

"Saya imbau umat Islam menjalankan shalat Id di rumah bersama keluarga inti. Ini bagian dari empati dan komitmen kita sebagai umat beragama, dalam penanganan Covid-19," kata Fachrul melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (13/5/2020).

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/20/22053251/beda-dengan-kota-bekasi-pemkab-bekasi-imbau-warganya-tak-shalat-idul

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke