TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian Serpong, Tangerang Selatan masih memburu satu kelompok pemuda yang terlibat balap liar di Serpong Utara, Rabu (19/5/2020) pagi.
Diketahui, balap liar ini diikuti dua kelompok, yakni Aizar Autosonic dan CMZ Speed.
Setelah menangkap W (29), DP (20), EM (18) dam RF (20), empat pemuda dari kelompok Aizar Autosonic, polisi memburu pelaku balap liar dari gerombolan CMZ Speed.
"Jadi kelompok CMZ Speed Jakarta Timur sedang dalam pencarian unit reskrim Polsek Jakarta Timur," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan di Polsek Serpong, Kamis (21/5/2020).
Menurut Iman, saat ini anggotanya masih mencari identitas dari kelompok CMZ Speed dari mulai yang melakukan perjanjian hingga joki sepeda motor balap liar.
"Kami juga sedang mencari tahu identitas pelaku dari kelompok CMZ Speed Jakarta Timur, ini terus kita lakukan hingga penangkapan," kata dia.
Sebelumnya, polisi menangkap keempat pelaku seusai membubarkan aksi balap liar tersebut.
Keempatnya ditangkap di kawasan Serpong, Tangerang Selatan pada hari yang sama.
Iman mengatakan, keempat pelaku merupaka kelompok ang memiliki nama bengkel balap liar Aizar Autosonic.
Mereka telah janjian balap liar dengan kelompok lain dengan nama bengkel CMZ Speed asal Jakarta Timur.
Mulanya mereka janjian balap liar di wilayah Serpong, Tangerang Selatan, pada Rabu, dini hari.
Namun, karena banyaknya polisi yang melakukan patroli di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), kedua kelompok tersebut memutar otak dan melakukan balapan di siang hari.
"Karena banyak yang Satpol PP, Polisi dan TNI patroli malam hari itu, mereka (balapan liar) jam 8 pagi dengan melakukan penutupan jalan," ucap Iman.
Dari penangkapan empat pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 14 motor dengan berbagai merk yang telah dimodifikasi, tujuh unit rangka motor, lima kenalpot, tiga CDI, Gerinda, lima blok mesin, dan peralatan kunci mekanik.
Adapun keempat pelaku dikenakan pasal 93 Undang-undang RI No 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan.
Mereka terancam 1 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 1 juta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/21/18395381/polisi-masih-buru-satu-kelompok-pemuda-yang-terlibat-balap-liar-di