JAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi denda terhadap 362 pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan bahwa 362 pelanggar tersebut terdiri dari perorangan dan tempat usaha yang kedapatan tidak menaati aturan PSBB.
"Dari pengenaan denda administratif itu kurang lebih terkumpul Rp 350 juta sudah disetorkan ke kas daerah," ujar Arifin ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/5/2020).
Pemberian sanksi denda itu, lanjut Arifin, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor Nomor 41 Tahun 2020.
Ia menambahkan, sejak penegakan aturan tersebut, tercatat sudah ada 8.511 warga yang mendapat teguran tertulis.
Selain itu, terdapat 1.718 orang yang diberikan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum.
Hingga Jumat ini, sebanyak 452 tempat usaha di Jakarta disegel Satpol PP karena nekat beroperasi saat PSBB.
Arifin menegaskan, tidak ada pelonggaran aturan PSBB di wilayah Jakarta.
Dia juga memastikan bahwa petugas akan memperketat pengawasan dan penegakan aturan terhadap para pelanggar.
"Jadi tidak ada pelonggaran (aturan). Intinya PSBB tahap ketiga ini pengawasan dari petugas juga bakal lebih ketat," kata Arifin.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku PSBB di ibu kota selama 14 hari ke depan.
"Pemprov DKI, Gugus Tugas DKI, menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa Jakarta akan menambah PSBB selama 14 hari mulai 22 Mei sampai 4 Juni," ujar Anies dalam siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Selasa (19/5/2020).
Anies berujar, dua pekan ke depan akan menjadi periode yang menentukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Jakarta.
Perpanjangan PSBB tahap ketiga ini, lanjut dia, bisa menjadi yang terakhir jika masyarakat bisa menaati ketentuan dan aturan yang berlaku.
"Ini akan bisa jadi PSBB penghabisan jika kita disiplin," kata Anies.
Adapun hingga Kamis (21/5/2020) kemarin, jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Jakarta berjumlah 6.220 orang. Bertambah 70 orang dari sehari sebelumnya, yakni 6.150 pasien.
Dari total pasien positif Covid-19 itu, sebanyak 1.536 orang sudah dinyatakan sembuh, dan 495 orang lainnya meninggal dunia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/22/13595061/362-pelanggar-psbb-di-dki-jakarta-kena-sanksi-denda-totalnya-rp-350-juta