Salin Artikel

362 Pelanggar PSBB di DKI Jakarta Kena Sanksi Denda, Totalnya Rp 350 Juta

JAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi denda terhadap 362 pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan bahwa 362 pelanggar tersebut terdiri dari perorangan dan tempat usaha yang kedapatan tidak menaati aturan PSBB.

"Dari pengenaan denda administratif itu kurang lebih terkumpul Rp 350 juta sudah disetorkan ke kas daerah," ujar Arifin ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/5/2020).

Pemberian sanksi denda itu, lanjut Arifin, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor Nomor 41 Tahun 2020.

Ia menambahkan, sejak penegakan aturan tersebut, tercatat sudah ada 8.511 warga yang mendapat teguran tertulis.

Selain itu, terdapat 1.718 orang yang diberikan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum.

Hingga Jumat ini, sebanyak 452 tempat usaha di Jakarta disegel Satpol PP karena nekat beroperasi saat PSBB.

Arifin menegaskan, tidak ada pelonggaran aturan PSBB di wilayah Jakarta.

Dia juga memastikan bahwa petugas akan memperketat pengawasan dan penegakan aturan terhadap para pelanggar.

"Jadi tidak ada pelonggaran (aturan). Intinya PSBB tahap ketiga ini pengawasan dari petugas juga bakal lebih ketat," kata Arifin.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku PSBB di ibu kota selama 14 hari ke depan.

"Pemprov DKI, Gugus Tugas DKI, menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa Jakarta akan menambah PSBB selama 14 hari mulai 22 Mei sampai 4 Juni," ujar Anies dalam siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Selasa (19/5/2020).

Anies berujar, dua pekan ke depan akan menjadi periode yang menentukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Jakarta.

Perpanjangan PSBB tahap ketiga ini, lanjut dia, bisa menjadi yang terakhir jika masyarakat bisa menaati ketentuan dan aturan yang berlaku.

"Ini akan bisa jadi PSBB penghabisan jika kita disiplin," kata Anies.

Adapun hingga Kamis (21/5/2020) kemarin, jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Jakarta berjumlah 6.220 orang. Bertambah 70 orang dari sehari sebelumnya, yakni 6.150 pasien.

Dari total pasien positif Covid-19 itu, sebanyak 1.536 orang sudah dinyatakan sembuh, dan 495 orang lainnya meninggal dunia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/22/13595061/362-pelanggar-psbb-di-dki-jakarta-kena-sanksi-denda-totalnya-rp-350-juta

Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke