Tujuannya untuk mengantisipasi warga yang nekat menggelar takbir keliling.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, anggota Satpol PP akan membubarkan warga yang nekat takbir keliling.
"Mereka yang melakukan kegiatan takbir keliling harus kembali ke tempatnya masing-masing, dibubarkan," ujar Arifin saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2020).
Selain membubarkan takbir keliling, kata Arifin, Pemprov DKI bisa memeriksa surat-surat kendaraan yang digunakan warga untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
Warga bisa saja dikenai sanksi sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.
Arifin kembali mengingatkan warga untuk tidak menggelar takbir keliling, sesuai imbauan pemerintah.
Takbir dalam rangka menyambut Idul Fitri bisa dilaksanakan di masjid atau mushala.
"Silakan takbir di masjidnya masing-masing. Kalau ada 1-2 orang yang takbir, silakan, tapi juga tidak berkerumun. Jadi takbir keliling tidak diperbolehkan," kata Arifin.
Selain Satpol PP, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga akan melakukan patroli bersama polisi dan TNI pada malam hari sebelum Idul Fitri.
Mereka juga akan membubarkan kegiatan takbir keliling.
Menteri Agama RI Fachrul Razi telah meminta masyarakat untuk tidak melaksanakan takbir keliling menjelang Lebaran tahun ini.
Dia mengajak umat Islam menggelar takbir Idul Fitri di rumah, mengingat penyebaran Covid-19 masih tinggi.
"Yang biasanya kita lakukan takbir keliling sebaiknya tidak usah. Saya sarankan tetap takbir di rumah saja," kata Fachrul, kemarin.
Fachrul juga berharap masjid-masjid dan mushala menggaungkan takbir melalui pengeras suara.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta juga menyerukan warga untuk tidak menggelar takbir keliling menjelang hari raya Idul Fitri 1441 H.
Seruan itu diterbitkan dalam seruan bersama MUI DKI Jakarta dan DMI DKI Jakarta tentang pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 H.
"Takbiran agar dilaksanakan di masjid/mushala dengan menggunakan pengeras suara dan tidak melaksanakan takbir keliling," demikian bunyi seruan bersama tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/22/16350071/satpol-pp-dki-akan-bubarkan-warga-yang-nekat-takbir-keliling