Hal itu mengantisipasi penyebaran kasus baru Covid-19.
“Sudah dibuat protokol shalat Id dengan pengawasan ketat, pola lokal hanya shalat yang diperbolehkan pada tingkat RW,” kata Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat dihubungi, Jumat (22/5/2020).
Tri mengatakan, nantinya pihak Pemkot dan pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) akan memastikan jemaah shalat Id hanya warga sekitar masjid.
Jemaah akan diminta menunjukkan KTP. Artinya, warga di luar kawasan masjid tidak diperbolehkan shalat Idul Fitri.
Para petugas yang mengecek identitas satu per satu jamaah ketika hendak masuk.
“ASN dan Non ASN yang memandu nantinya (cek jamaah apakah sesuai protokol),” kata dia.
Ia menambahkan, setiap masjid yang diperbolehkan gelar shalat Id harus menyiapkan hand sanitizer. Jemaah juga wajib mengenakan masker.
“Ini juga berlaku untuk anak-anak, siapa pun yang mau beribadah harus mengenakan masker,” kata dia.
Selain itu, kata dia, shalat tersebut akan digelar dengan masing-masing berjarak 1,5 meter antarjemaah.
Dengan protokol pencegahan Covid-19 tersebut, ia berharap tidak ada penambahan kasus positif Covid-19 di Bekasi.
Adapun saat ini ada 41 Kelurahan di Kota Bekasi yang masuk dalam zona hijau dan diperbolehkan gelar shalat Idul Fitri.
Berdasarkan data di website resmi corona.bekasikota.go.id, ada 288 pasien positif Covid-19 di Bekasi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 235 pasien positif sembuh dan 31 pasien positif Covid-19 meninggal.
Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Pandu Riono sebelumnya beranggapan bahwa keputusan Pemkot Bekasi sama saja dengan menciptakan klaster baru penularan virus corona.
“Ya sudah, terserah kalau memang itu keputusannya, siap-siap saja jadi klaster (penularan Covid-19),” ujar Pandu saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (20/5/2020) malam.
“Tidak apa-apa, tapi potensial menjadi klaster. Itu saja,” tegas dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/22/18120191/begini-protokol-shalat-id-di-zona-hijau-kota-bekasi-cek-ktp-hingga-pakai