Hal tersebut karena kondisi di Ibu Kota belum aman untuk menggelar shalat berjamaah dan dikhawatirkan terjadi penularan Covid-19.
"Saya mengajak kepada para DKM Masjid, DKM Mushala, para Khotib, mari bersama-sama kita bisa menahan diri," ujar Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) wilayah DKI Jakarta KH Ma'mun Al Ayyubi saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Jumat (22/5/2020).
Menurut dia, masyarakat harus memahami bahwa pelaksanaan shalat Idul Fitri tetap bisa dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga.
"Ibadah pun tidak boleh dibarengi dengan hawa nafsu. Ibadah di rumah pun sah hukumnya," ucap dia.
Selain itu, wilayah Jakarta juga masih memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 4 Juni 2020 guna memutus rantai penularan Covid-19.
Ma'mum berharap, seluruh masyarakat dapat mematuhi aturan PSBB dengan tidak melaksanakan shalat Shalat Idul Fitri secara berjamaah di masjid ataupun tanah lapang.
"Ketika gubernur provinsi DKI Jakarta memperpanjang PSBB sampai dengan tanggal 4 juni 2020, harapan kami semua adalah bahwa ini dapat dipatuhi oleh kita semua," kata Ma'mun.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta umat Islam di Jakarta untuk melaksanakan takbir dan shalat Id di rumah masing-masing.
Jakarta saat ini masih menjadi episentrum Covid-19.
Anies menyampaikan, takbir menjelang Idul Fitri tahun ini akan menjadi pengalaman yang mengesankan bagi setiap keluarga.
Para orangtua akan memimpin keluarganya untuk menggaungkan kalimat takbir di rumahnya masing-masing.
"Biarkan takbir itu bergema di tiap hati, di tiap rumah yang ada di kawasan Jakarta," kata dia.
Anies juga meminta masjid dan mushala tetap menggaungkan kalimat-kalimat takbir menjelang Hari Raya.
Namun, takbir itu harus tetap dilaksanakan sesuai ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Masjid-masjid teruslah mengumandangkan, seperti tadi dianjurkan, dengan jumlah lima orang di tiap masjid untuk mengumandangkan takbir dari magrib hingga menjelang shalat Id," ucap Anies.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/22/18482131/dmi-jakarta-minta-pengurus-masjid-tahan-diri-untuk-tidak-gelar-shalat-id