Adapun, PSBB tahap tiga di Kota Bekasi akan berakhir pada 26 Mei 2020.
“Kemarin sudah mengajukan. Kita jangan mau terlambat, jadi tiga hari sebelumnya sudah saya lakukan (usul perpanjangan PSBB),” ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Minggu (24/5/2020).
Ia mengatakan, alasan perpanjangan PSBB itu lantaran Kota Bekasi merupakan salah satu kawasan yang berbatasan langsung dengan episentrum Covid-19 yakni DKI Jakarta.
Apalagi, hingga kini jumlah kasus Covid-19 di DKI Jakarta masih belum landai.
Meski demikian, Rahmat tidak menyebutkan secara detail berapa lama perpanjangan PSBB yang diajukan Pemkot Bekasi.
“Kan kalau Jawa Barat 29 Mei 2020. Sedangkan DKI Jakarta sampai 4 Juni 2020. Nah kita tidak bisa lepas dari DKI ini, karena kita juga menjadi episentrumnya Jabodetabek,” kata Rahmat.
Menurut dia, PSBB tak bisa dilepas begitu saja meski jumlah kasus Covid-19 di Kota Bekasi belakangan ini terus stagnan.
Sebab seluruh kebijakan yang mengatur masyarakat untuk tidak berkerumun hingga tidak banyak melakukan pergerakan, semuanya ada dalam aturan PSBB.
“PSBB-nya tidak boleh dilepas, karena penyelenggaraan pemerintahan harus berpatokan dengan PSBB. Mungkin caranya yang bisa dirubah. PSBB-nya kalau dilepas, repot,” ucap Rahmat.
Ia mengatakan, pertumbuhan Covid-19 di Kota Bekasi hanya 0,71 persen.
Artinya, satu orang yang tertular virus belum tentu menularkan ke satu orang lainnya.
Rahmat berharap tidak ada lonjakan Covid-19 pasca Lebaran ini.
Adapun, jumlah pasien corona di Kota Bekasi berdasarkan corona.bekasikota.go.id ada sebanyak 288 orang.
Dari jumlah tersebut, ada 235 pasien positif yang sembuh. Sementara itu, ada 31 pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/24/15004181/pemkot-bekasi-ajukan-perpanjangan-psbb-ke-ridwan-kamil