Di pos tersebut, warga yang melintas diharuskan menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat memasuki wilayah Jakarta.
"Jadi memang untuk melakukan pemeriksaan SIKM. Sudah mulai beroperasi dua hari belakangan dan sudah mulai melakukan langkah pemeriksaan. Bahkan ada yang diputar balikan supaya tidak masuk ke Jakarta," kata Marullah saat dihubungi di Jakarta, Rabu (27/5/2020).
Mereka yang dipaksa putar balik adalah warga yang tidak memiliki SIKM.
Selain memeriksa SIKM, petugas juga menindak warga yang melanggar aturan PSBB saat berkendara seperti tidak menggunakan masker dan melebihi batas jumlah penumpang.
Dia berharap dengan keberadaan pos tersebut dapat memperkecil warga yang tidak berkepentingan untuk masuk ke wilayah Jakarta demi menekan penyebaran Covid-19.
"Kalau masuk ke Jakarta tentu ada mekanismenya, ada pergub yang terkait dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Kalau kepada 11 sektor yang dikecualikan dan mengalami situasi lain yang diizinkan pergub, silahkan mengurus SIKM," terang dia.
Adapun 14 pos tersebut berada di:
1. Jalan Kukusan Raya
2. Jalan Pemuda 1
3. Jalan Tanah Baru
4. Jalan Brigif
5. Jalan Manggis
6. Jalan Andara
7. Jalan Merawan
8. Jalan Pangkalan Jati 1
9. Jalan Pangkalan Jati 2
10. Jalan Pahlawan
11. Jalan Bintaro Utama 3
12. Jalan Pesanggrahan Indah
13. Jalan H Muchtar Raya (simpang Jalan H Muchtar Raya-Simpang Sawo)
14. Jalan H Muchtar Raya (simpang Jalan Muchtar Raya-Jalan Kedaung 2)
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/27/14342801/pemkot-jaksel-bangun-14-pos-untuk-periksa-sikm-ini-daftar-lokasinya