Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran kasus baru Covid-19 di Kota Bekasi pasca Lebaran 2020.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2020 yang mengatur pembatasan keluar masuk ke Kota Bekasi.
Dalam Perwal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang, pelaku usaha atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya atau alasan darurat masuk Kota Bekasi dari luar Jabodetabek, wajib memiliki SIKM.
Hal itu berlaku selama masa penetapan bencana non-alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.
“Sudah ada Perwalnya, tapi lagi disusun Kepwalnya (Keputusan Wali Kota). Besok pada saat masuk, saya sampaikan saja bagi warga di luar kota Bekasi kita tolak,” ucap Rahmat saat dikonfirmasi, Rabu (27/5/2020).
Dalam Perwal tersebut, SIKM hanya akan diterbitkan untuk kalangan terbatas.
Pertama bagi para pekerja yang karena pekerjaannya harus keluar masuk Jakarta atau Jabodetabek.
Namun, dengan catatan mereka bekerja di 11 sektor yang diizinkan beroperasi saat pandemi.
Adapun 11 sektor itu yakni sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi.
Kemudian, sektor keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar atau utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek vital tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.
Kedua, SIKM hanya berhak dimiliki oleh warga yang dalam keadaan darurat, seperti sakit dan apabila ada kerabat yang meninggal.
Bukti tersebut akan diminta saat warga mengurus SIKM Kota Bekasi secara spesifik pada surat pernyataan sehat.
Nantinya, ada dua kategori SIKM yang diterbitkan Pemkot Bekasi.
Pertama, SIKM perjalanan berulang, untuk pegawai, pengusaha atau orang asing yang tinggal di Bekasi, tetapi lokasi kerjanya di luar Jabodetabek, dan sebaliknya.
Kedua, SIKM perjalanan sekali untuk warga yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek.
Kemudian, untuk warga yang punya tempat tinggal atau usaha di Bekasi atau dalam keperluan darurat (pasien gawat darurat atau kerabat mengalami sakit keras/wafat).
Bagaimana cara mengurus SIKM di Kota Bekasi?
Bagi warga yang hendak membuat SIKM dapat mengisi formulir permohonan secara daring melalui fitur SIKM yang terdapat dalam situs web www.bekasikota.go.id.
Namun untuk membuat SIKM harus melengkapi berbagai persyaratan berikut:
Untuk warga Bekasi
- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas
- Surat tanggung jawab bermeterai
- Surat keterangan dari lurah
- Surat keterangan hasil rapid test dari Dinkes yang dibuktikan dengan stempel basah
- Surat keterangan perjalanan dinas luar Jabodetabek
- Surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat bekerjanya ada di luar Jabodetabek
- Bagi Pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang
- Bagi orang asing yang memiliki KTP elektronik tetap
Warga non Jabodetabek
- Memiliki surat keterangan dari kelurahan atau desa tempat asal perjalanan yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Bekasi
- Surat pernyataan sehat bermaterai
- Memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Kota Bekasi diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai daru perusahaan yang ada di Kota Bekasi
- Bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang ada di Kota Bekasi
- Bagi pemohon yang beralasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Kota Bekasi melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Kota Bekasi.
Jika berkas dinyatakan lengkap, lalu bagaimana?
Apabila formulir permohonan SIKM dinyatakan lengkap oleh Dinas Perhubungan, pemohon bisa mencetaknya sendiri.
Penerbitan SIKM dilakukan satu hari sejak permohonan beserta semua dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring.
SIKM yang terbit nantinya hanya berlaku untuk satu orang pemohon.
Sedangkan anak yang belum memiliki e-KTP mengikuti SIKM orangtua atau anggota keluarga.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/28/12012001/keluar-masuk-kota-bekasi-juga-menggunakan-sikm-begini-aturannya