Salin Artikel

Polda Metro Jaya: Tak Bisa Tunjukkan SIKM, 2.898 Kendaraan Diputar Balik

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ribuan kendaraan tersebut harus putar balik karena pengendara tidak dapat menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM).

Pasalnya, hanya warga yang mengantongi SIKM yang diperbolehkan keluar masuk wilayah Jakarta.

SIKM tersebut dapat diajukan melalui situs resmi Covid-19 DKI Jakarta yakni corona.jakarta.go.id.

"Iya (pengendara diputar balik) karena mereka tidak mempunyai SIKM," kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (28/5/2020).

Sambodo merinci, sebanyak 524 kendaraan terjaring operasi pemeriksaan SIKM di sembilan pos pemeriksaan SIKM di wilayah DKI Jakarta.

"Sementara, sebanyak 2.374 kendaraan kita putar balik di 11 titik sekat di luar DKI Jakarta," ungkap Sambodo.

Seperti diketahui, kepolisian telah mendirikan 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.

Sebanyak 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama.

Sedangkan, 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang merupakan penyekatan lapis kedua.

Aturan kepemilikan SIKM untuk keluar masuk Jakarta tersebut mengacu pada Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pergub tersebut diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 15 Mei 2020. 

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/28/12023691/polda-metro-jaya-tak-bisa-tunjukkan-sikm-2898-kendaraan-diputar-balik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke