Angkat tersebut dihitung saat penindakan sejak Selasa (26/5/2020) sampai Rabu (27/5/2020).
Dari data yang diberikan Budi Setiawan, sebanyak 115 kendaraan diminta putar balik pada Selasa.
Sedangkan keesokan harinya, 45 kendaraan diminta putar balik.
Kendaraan tersebut diminta putar balik karena mencoba masuk ke Jakarta tanpa memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"Ya alasannya banyak. Ada yang lupa, ada yang bilang belum tahu soal SIKM. Padahal kan informasinya sudah ada di media massa," kata dia saat dihubungi, Kamis (28/5/2020).
Petugas juga menegur pengendara yang melangar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Seperti tidak pakai masker, mobil yang melanggar batas jumlah penumpang hingga pengendara motor yang berboncengan namun tidak berasal dari alamat yang sama.
Hingga saat ini, pemantauan di pos penyekatan masih berlangsung selama 24 jam hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Adapun 14 pos tersebut berada di:
1. Jalan Kukusan Raya
2. Jalan Pemuda 1
3. Jalan Tanah Baru
4. Jalan Brigif
5. Jalan Manggis
6. Jalan Andara
7. Jalan Merawan
8. Jalan Pangkalan Jati 1
9. Jalan Pangkalan Jati 2
10. Jalan Pahlawan
11. Jalan Bintaro Utama 3
12. Jalan Pesanggrahan Indah
13. Jalan H Muchtar Raya (simpang Jalan H Muchtar Raya-Simpang Sawo)
14. Jalan H Muchtar Raya (simpang Jalan Muchtar Raya-Jalan Kedaung 2)
Sedangkan tiga pos utama ada di Jalan Raya Ciledug, Simpang UI dan perempatan pasar Jumat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/28/21325691/dua-hari-160-kendaraan-dari-luar-kota-dipaksa-putar-balik-saat-hendak