Ada empat jalur PPDB yang disiapkan Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk pendaftaran SD dan SMP Kota Bekasi. Sebab SMA dipegang oleh Pemprov Jawa Barat.
Hal ini tertuang dalam Perwal Nomor 34 Tahun 2020 yang diteken oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Empat jalur PPDB tersebut yakni, zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua, dan prestasi.
Berikut penjelasan empat jalur PPDB.
- Jalur Zonasi
Daya tampungnya 50 persen dari daya tampung sekolah. Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta yang berdomisili di dalam zonasi yang ditetapkan. Jalur zonasi ini termasuk kuota bagi penyandang disabilitas.
Domisili calon peserta berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB, terakhir terdata 1 Juli 2020.
Sekolah memprioritaskan calon peseta didik yang berbasis jarak (radius) terdekat dari titik kordinat alamat dalam Kartu Keluarga calon peserta didik.
Setiap calon peserta didik memiliki dus kali kesempatan untuk memilih sekolah pada jalur zonasi.
Setiap melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisil, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar lingkungan domisili peserta didik sepanjang memenuhi syarat.
- Jalur afirmasi
Kuotanya 25 persen daya tampung sekolah. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang tidak mampu.
Calon peserta dengab kategori afirmasi harus menyerahkan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Calon peserta didik kategori afirmasi harus berdomisili di Kota Bekasi.
-Jalur perpindahan orangtua atau wali
Kuotanya yakni 5 persen dari daya tampung sekolah. 2 persen perpindahan orangtua atau wali, 3 persen perpindahan anak guru.
Perpindahan tugas orang tua atau wali atau guru dibuktikan dengan surat penugasan dari institusi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
-Jalur prestasi
Kuotanya 20 persen dari daya tampung sekolah yang disediakan untuk 18 persen dari SKNNR. Jika sekolah berbatasan dengan kabupaten disediakan 15 persen dari Kota Bekasi 3 persen untuk wilayah perbatasan langsung Bekasi.
Prestasi akademik berdasarkan hasil perlombaan di bidang akademik, pada kegiatan olimpiade sains (OSN) di tingkat SD tingkat nasional atau provinsi pada mata pelajaran sains maupun matematika.
Prestasi non-akademik berdasarkan hasil lomba di bidang non-akedemik, misalnya bidanh seni, olahraga.
Lalu, prestasi tahfidz Al-Quran yang dibuktikan dengan seritifikat oleh lembaga tahfidz dan dilegalisir oleh lembaga pengembangan Tilawatil Quran Kota Bekasi.
Bukti atas prestasi tersebut diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun dari pendaftaran PPDB.
Soal usia peserta didik
Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orangtua mempertimbangkan usia dan jarak tempat tinggal tersekat ke sekolah.
Sekolah wajib menerima peserta didik yang telah berumur 7 tahun sampai 12 tahun warga Kota Bekasi.
Jika usia calon peserta didik sama, maka penentuan diterima didasarkan jarak yang tinggal paling dekat dengan sekolah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/29/12363761/ini-4-jalur-ppdb-2020-untuk-sd-dan-smp-di-kota-bekasi-serta-kuotanya