Salin Artikel

Ada SIKM, Travel Gelap Diduga Coba Modus Baru Selundupkan Pendatang ke Jabodetabek

DEPOK, KOMPAS.com - Polisi menduga, ada modus baru dalam upaya operator travel gelap menyelundupkan pendatang tanpa mengantongi izin masuk ke wilayah Jabodetabek di tengah antisipasi arus balik Lebaran saat pandemi Covid-19.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Genda menyatakan, modus itu tercium setelah jajarannya menjaring 1 unit mobil travel ilegal di Jalan Raya Bogor, Jumat (29/5/2020) dini hari tadi.

Ia menyebut, satu unit mobil travel yang ditahan kemungkinan besar hanya "kepala" dari rombongan mobil travel lain yang mengantre di belakangnya.

"Mereka juga memantau kita. Bahkan mereka sindikasi. Info yang kami temukan, di luar wilayah Depok, ada (mobil travel lain) yang antre," kata Erwin kepada wartawan pada Jumat petang.

"Cuma yang maju cuma satu, test case. Mereka kan punya grup juga. Baik itu operator travel maupun nontravel. Jika yang depan lolos, baru mereka akan ikut," tambahnya.

Untuk memuluskan upaya "penyelundupan" ini, rata-rata sopir mobil travel coba memanfaatkan kelengahan petugas di titik pemeriksaan.

Berkaca dari pengalaman saat pemerintah belum menerbitkan aturan soal izin keluar-masuk, penjagaan di titik pemeriksaan PSBB kerapkali longgar memasuki tengah malam dan dini hari.

"Umumnya mereka jam 23.00 sampai dini hari jelang waktu shalat subuh. Kalau kita analisis, kenapa mereka bisa lolos mudik, karena di satu sisi pos pengamanan di Depok dinasnya dari jam 06.00-20.00. Sisanya kan kosong," jelas Erwin.

"Itu yang mereka profiling. Mereka anggap, Depok di atas jam 22.00 ini longgar. Mereka salah. Saya sudah tutup di Cimanggis, Juanda ditutup, di Limo juga saya siapkan," klaim dia.

Persyaratan masuk ke Kota Depok di masa arus balik Lebaran menggunakan angkutan umum tercantum jelas dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 36 Tahun 2020.

Ketentuan itu berkaitan erat dengan persyaratan yang harus dikantongi pendatang yang hendak masuk ke Depok, seperti surat tugas/keterangan perjalanan yang dilengkapi dengan bukti tes negatif Covid-19.

“Penyelenggara transportasi darat antar-provinsi dilarang mengangkut dan/atau menyewakan kendaraan bermotornya kepada penumpang yang masuk wilayah Kota Depok tanpa persyaratan selama masa penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional,” demikian bunyi Pasal 9 Ayat (1) beleid itu.

Ketentuan soal izin masuk bagi pendatang tak hanya diberlakukan di Depok, namun lebih dulu diterapkan oleh DKI Jakarta.

Sehingga, penyekatan bagi pendatang secara di atas kertas dilakukan secara berlapis.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/29/16491511/ada-sikm-travel-gelap-diduga-coba-modus-baru-selundupkan-pendatang-ke

Terkini Lainnya

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke