Salin Artikel

25 Persen TKD PNS DKI Dipangkas, 25 Persen Lagi Ditunda

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, 25 persen dari TKD para PNS dipangkas dan dialihkan untuk anggaran bantuan sosial (bansos) bagi warga yang terdampak Covid-19.

Sementara pembayaran TKD sebesar 25 persen lainnya ditunda.

"25 persen direalokasi untuk mengamankan anggaran bansos dan 25 persen berikutnya ditunda pemberiannya karena dialihkan untuk darurat penanganan Covid-19," ujar Anies dalam video yang diunggah di akun YouTube Pemprov DKI, Jumat (29/5/2020).

Perubahan TKD yang diterima PNS DKI Jakarta tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan PNS dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Dalam Pergub itu disebutkan, TKD PNS DKI Jakarta dipangkas dan ditunda sejak April 2020 sampai Desember 2020.

TKD PNS DKI yang ditunda akan dibayarkan pada 2021, namun tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

"Pelaksanaan pembayaran penundaan penghasilan dilakukan dengan memerhatikan alokasi, siklus, dan kemampuan APBD pada tahun anggaran berikutnya," demikian bunyi Pasal 6 Ayat 2 Pergub tersebut.

Gubernur Anies mengingatkan kepada para pegawai negeri sipil (PNS) untuk memprioritaskan dan menomorsatukan rakyat, terutama di tengah pandemi Covid-19.

"Saya perintahkan kepada semua ASN di Pemprov DKI Jakarta untuk bersikap sebagai penyelenggara negara yang kesatria, yang tangguh, yang tabah, yang tak lunglai menghadapi cobaan," ujar Anies.

"Kita berada di garis terdepan. Kita harus beri contoh sikap tangguh. Perhatikan ini semua, jangan ada yang lemah, lembek, mudah mengeluh menghadapi situasi seperti ini," lanjut dia.

Menurut Anies, bukan hanya para PNS yang terkena dampak pandemi ini. Namun, semua warga Jakarta, termasuk para tenaga medis juga terkena imbasnya.

Bahkan, ribuan pegawai dan karyawan perusahaan yang juga kehilangan pendapatan dan harus menutup usaha.

"Ribuan orang kehilangan pendapatan secara total, ada yang kehilangan pekerjaan dan tidak sedikit yang usahanya berhenti sama sekali," kata Anies.

"Jadi bukan hanya kita di Pemprov DKI Jakarta yang terdampak, semua terdampak. Tapi, harus kita ingat bahwa semua yang terdampak itu, mereka bukanlah penyelanggara negara. Berbeda dengan kita," lanjut dia.

Anies menyebut bahwa sikap dan tindakan para PNS harus bisa lebih besar dari sekadar urusan gaji dan tunjangan.

Ia mengingatkan, meski anggaran dan pendapatan PNS berkurang, tetapi harus berkomitmen untuk melayani rakyat.

"Tunjukkan bahwa pikiran, ucapan, tindakan kita jauh lebih besar dari sekadar urusan gaji, tunjangan, atau urusan fasilitas lain. Kita harus ingat, di sisi depan baju seragam kita di sini ada simbol abdi negara," lanjutnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir menjelaskan, TKD PNS dibayarkan 75 persen dengan rincian 50 persen dibayarkan, 25 persen sisanya ditunda.

"Kalau mampunyai 50 persen, ya sesuaikan 50 persen. Namun, kebijakan kita hanya diberi 75 persen, 25 persen rasionalisasi, hanya yang dibayarkan 50 persen, 25 persen sisanya ditunda," kata Chaidir.

"Nanti ketika stabil entah di triwulan tiga atau empat, maka akan dibayarkan dan dikembalikan normal kembali plus yang ditunda karena itu adalah piutang daerah pada PNS," lanjut dia.

Adapun pendapatan pajak DKI turun dari Rp 50,17 triliun menjadi Rp 22,5 triliun, atau tersisa 45 persen.

Anggaran pun turun dari Rp 87,9 triliun menjadi Rp 47,2 triliun atau 53 persen.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/29/17340351/25-persen-tkd-pns-dki-dipangkas-25-persen-lagi-ditunda

Terkini Lainnya

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke