Pemprov DKI juga memangkas insentif pemungutan pajak daerah.
Insentif itu adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada PNS sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam memungut pajak daerah.
Selain itu, Pemprov DKI juga mencoret tunjangan transportasi bagi pejabat DKI.
Ketentuan mengenai pemangkasan berbagai tunjangan PNS itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan PNS dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Pasal 2 Pergub tersebut mengatur pemangkasan tunjangan PNS sebagai berikut:
- TKD PNS dan calon PNS dipangkas 25 persen
- Insentif pemungutan pajak dipangkas 25 persen dari insentif bersih yang diterima
- Tunjangan transportasi bagi pejabat struktural (pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, dan pejabat pengawas) tidak dibayarkan.
Kemudian, Pasal 3 Pergub Nomor 49 Tahun 2020 mengatur soal penundaan tunjangan PNS DKI, yakni:
- TKD PNS dan calon PNS ditunda sebesar 25 persen
- Insentif pemungutan pajak ditunda sebesar 25 persen dari insentif bersih yang diterima
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Pergub tersebut, TKD PNS DKI dipangkas dan ditunda mulai April sampai Desember 2020. Begitu pun dengan waktu dicoretnya tunjangan transportasi pejabat.
Sementara pemangkasan dan penundaan insentif pemungutan pajak diberlakukan sejak triwulan II sampai triwulan IV tahun 2020.
TKD dan insentif pemungutan PNS DKI yang ditunda akan dibayarkan pada 2021, namun tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah pada tahun tersebut.
APBD merosot
Target pendapatan pajak Pemprov DKI Jakarta pada 2020, diperkirakan merosot hingga 55 persen akibat pandemi Covid-19.
Gubernur Anies mengatakan, pendapatan dari sektor pajak diperkirakan hanya mencapai Rp 22,5 triliun dari target awal lebih dari Rp 50 triliun.
"Pendapatan pajak turun dari Rp 50,17 triliun menjadi Rp 22,5 triliun, tinggal 45 persen," ujar Anies.
Secara keseluruhan, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI tahun 2020 juga diprediksi anjlok, hanya tersisa hampir separuhnya.
APBD yang semula Rp 87,9 triliun merosot jadi Rp 47,2 triliun.
"Tinggal 53 persen. Belum pernah di dalam sejarah Pemprov DKI Jakarta, kami mengalami penurunan pendapatan sebesar ini, yaitu lebih dari Rp 40 triliun," kata Anies.
Pemprov DKI Jakarta, lanjut dia, akhirnya harus memangkas anggaran secara drastis di banyak sektor, baik belanja langsung maupun tidak langsung.
Pemprov DKI juga harus merealokasi sejumlah anggaran, termasuk belanja pegawai, untuk dialihkan menjadi anggaran penanganan Covid-19 dan dampaknya.
"Tahun ini tidak ada lagi pembangunan baru, tidak ada lagi belanja modal kecuali terkait penanggulangan banjir, dan tidak ada belanja yang tidak prioritas," ucapnya.
Meskipun demikian, Anies menuturkan, Pemprov DKI tetap mempertahankan anggaran bantuan untuk warga prasejahtera, seperti anggaran untuk penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan lainnya.
"Program-program yang terkait dengan bantuan rakyat prasejahtera dipertahankan. Anggaran sebesar Rp 4,8 triliun untuk rakyat prasejahtera tidak diubah," tutur Anies.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/29/18394901/insentif-pemungutan-pajak-pns-dki-dipangkas-tunjangan-transportasi