JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengungkapkan, pihaknya menolak banyak pengajuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Pengajuan yang ditolak kebanyakan dari para asisten rumah tangga (ART) yang hendak kembali ke Jakarta.
"Kami masih menemukan banyaknya permohonan SIKM yang diajukan di luar ketentuan yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundangan, banyak pemohon mengajukan permohonan untuk ART yang akan kembali bekerja di Jakarta," ucap Benni dalam keterangannya, Sabtu (40/5/2020).
Ia menuturkan, para ART itu kini tertahan di kampung halaman masing-masing setelah mudik Lebaran.
Mereka pulang kampung atau mudik saat Pemprov DKI menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"ART tersebut pergi ke kampung halamannya saat Peraturan Pelaksanaan PSBB diberlakukan di wilayah DKI Jakarta. Jelas permohonan SIKM tersebut kami tolak," kata dia.
Hingga Jumat (29/5/2020) malam, 347.772 orang sudah mengakses laman pengajuan izin ini. Sebanyak 25,664 di antaranya mengajukan permohonan SIKM.
Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 10.444 permohonan yang masih dalam proses dan baru diterima oleh DPMPTSP DKI Jakarta, sehingga masih dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Selanjutnya, 753 permohonan masih menunggu divalidasi penjamin atau penanggungjawab.
Kemudian 12.710 permohonan ditolak atau tidak disetujui dan 1.757 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.
Benni meminta supaya warga yang hendak mengajukan SIKM untuk mempelajari dengan saksama sesuai ketentuan pengajuan izin dan mempelajari perizinan SIKM di laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta dan media sosial @layananjakarta, sebelum mengajukan permohonan.
"Dengan begitu seluruh pihak dapat membantu kami agar menyelesaikan pemrosesan perizinan SIKM dengan Cepat dan tentunya juga membantu Warga yang benar-benar memerlukan SIKM tersebut," tutur dia.
Diketahui, SIKM dapat diurus dan formulir permohonan bisa diperoleh secara daring melalui corona.jakarta.go.id.
Bagi yang akan keluar harus melengkapi persyaratan berikut:
1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya.
2. Surat pernyataan sehat bermeterai.
3. Surat keterangan :
a. perjalanan dinas keluar Jabodetabek,
b. surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek,
c. bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha diluar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang.
d. bagi orang asing memiliki e-KTPbizin tinggal tetap.
4. Apabila permohonan dinyatakan lengkap, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR code.
Tak hanya izin keluar, ada sejumlah persyaratan yang harus diurus jika memasuki Jakarta.
SIKM ini harus dimiliki oleh orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya atau alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta dari luar Jabodetabek.
Persyaratan untuk memiliki SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
1. Memiliki e-KTP DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta, namun berdomisili di luar Jabodetabek,
2. Bagi orang asing yang memiliki e-KTP atau izin tinggal tetap,
3. Surat pernyataan sehat bermeterai.
Bagi orang yang tidak memiliki e-KTP DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta, dapat memiliki SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki surat keterangan dari keluraha desa tempat asal perjalanannya yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Provinsi DKI Jakarta,
2. Surat pernyataan sehat bermeterai,
3. Memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Provinsi DKI Jakarta diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Provinsi DKI Jakarta,
4. Bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta,
5. Bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di DKI Jakarta,
6. Apabila formulir permohonan dinyatakan lengkap, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.
Penerbitan SIKM berlaku ketentuan satu hari kerja sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring.
SIKM ini berlaku untuk satu orang pemohon dan untuk anak yang belum memiliki e-KTP mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/30/14260271/pemprov-dki-banyak-permohonan-sikm-untuk-art-yang-ditolak