Salin Artikel

Pedoman New Normal di Pasar dan Mal, Pedagang Wajib Pakai Face Shield hingga Batasi Pengunjung

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sedang mempersiapkan fase kenormalan baru (new normal) di tengah pandemi Covid-19.

New normal menurut pemerintah berarti bertindak produktif, tetapi tetap memastikan aman dari penularan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

Dalam fase ini, pemerintah salah satunya berencana membuka kembali aktivitas perdagangan, namun dengan berbagai ketentuan.

Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang dilakukan pada Masa Pandemi Covid-19 dan New Normal yang terbit 28 Mei 2020.

SE tersebut di antaranya mengatur protokol kesehatan bagi penyelenggara kegiatan di pasar rakyat, toko swalayan, dan mal.

Berikut beberapa ketentuan yang harus dijalankan di pasar dan mal di masa new normal:

1. Pedagang pasar wajib pakai masker, face shield, dan sarung tangan

Saat era new normal, para pedagang di pasar rakyat wajib memakai masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas.

Selain itu, kegiatan pasar juga hanya diperbolehkan mulai pukul 06.00 hingga 11.00 WIB.

Para pedagang hanya boleh berjualan jika memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celcius.

Pemeriksaan suhu tubuh wajib dilakukan sebelum pasar rakyat dibuka. Tak hanya itu, orang dengan gejala pernafasan seperti batuk atau flu dilarang masuk area pasar rakyat.

Para pedagang juga diimbau menjaga kebersihan lapak atau kios serta sarana umum di lingkungan pasar seperti toilet, tempat parkir, tempat pembuangan sampah, sebelum dan sesudah aktivitas perdagangan.

2. Pedagang harus negatif Covid-19

Ketentuan lainnya, para pedagang di pasar rakyat harus negatif Covid-19. Hal itu dibuktikan dengan hasil pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test.

Pelaksanaan tes Covid-19 tersebut difasilitasi oleh pemerintah daerah.

Aturan yang sama berlaku untuk petugas dan pengelola di toko swalayan.

3. Antrean di toko swalayan dibatasi 10 orang dengan jarak 1,5 meter

Berdasarkan edaran Mendag, pengelola toko swalayan, seperti seperti minimarket, supermarket, hipermarket, dan department store, wajib membatasi antrean pembeli di loket pembayaran.

Antrean dibatasi maksimal 10 pembeli. Tiap pembeli harus menjaga jarak 1,5 meter.

Pembayaran diutamakan menggunakan uang elektronik atau dilakukan secara nontunai guna menghindari kerumunan pengunjung.

4. Pengelola lakukan disinfeksi

Ketentuan lainnya, pengelola pasar dan toko swalayan diimbau menjaga kebersihan dengan menyemprot disinfektan secara berkala setiap dua hari sekali.

Selain itu, pengelola wajib menyediakan tempat cuci tangan, sabun, dan hand sanitizer di area pasar dan toko swalayan.

5. Penjual di mal wajib pakai masker, face shield, dan sarung tangan

Selain pedagang di pasar rakyat, pedagang di mal atau pusat perbelanjaan juga harus memakai alat pelindung diri (APD) saat berinteraksi dengan pembeli.

APD yang dimaksud berupa masker, face shield, dan sarung tangan. Hal ini guna mencegah terjadinya penularan di dalam mal.

Selain itu, pengelola mal harus memastikan kesehatan penjual dan pembeli dengan mengecek suhu tubuh.

Para penjual juga harus membatasi jarak dengan pembeli minimal 1,5 meter. Tiap toko paling banyak dikunjungi lima orang.

6. Pengunjung pasar, toko swalayan, dan mal dibatasi

Edaran yang diterbitkan Mendag Agus Suparmanto juga mengatur batasan pengunjung pasar, toko swalayan, dan mal pada satu waktu.

Jumlah pengunjung pasar dibatasi maksimal 30 persen dari jumlah pengunjung pada saat kondisi normal.

Pengelola pasar harus mengawasi pergerakan pengunjung di pintu masuk dan pintu keluar pasar guna mencegah terjadinya kerumunan pembeli.

Sementara itu, pengunjung mal dibatasi maksimal 35 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal.

Pengelola mal juga harus mengawasi sirkulasi pengunjung di pintu masuk dan pintu keluar mal.

Untuk toko swalayan, pengunjung dibatasi maksimal 40 persen dari jumlah pengunjung pada saat kondisi normal.

7. Pengunjung mal wajib cuci tangan di pintu masuk

Pengunjung yang akan masuk mal pada era new normal diwajibkan untuk mencuci tangan. Area untuk cuci tangan wajib disediakan pengelola mal.

Tak hanya itu, pengunjung juga diwajibkan menggunakan masker.

Pengunjung yang boleh masuk ke dalam area mal hanya yang memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celcius.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/02/09313761/pedoman-new-normal-di-pasar-dan-mal-pedagang-wajib-pakai-face-shield

Terkini Lainnya

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke