JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase ketiga, Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Timur mencatat 4.493 kasus pelanggaran PSBB di Jakarta Timur terhitung sejak 23 Mei hingga 1 Juni 2020.
Kepala Seksi Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Riky Erwinda mengatakan, jumlah tersebut berdasarkan hasil temuan di sembilan titik check point PSBB.
Kesembilan titik check point tersebut, yakni Jalan H. Naman, Jalan Raya Bogor, Pasar Ikan Jatinegara, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jalan Bintara, Exit Ramp Tol Jatiwaringin, Jalan Raya Pondok Gede, Jalan Raya Kalimalang (TL Lampiri), dan Jalan Raya Bekasi (Elang Bondol).
"Rekapitulasi sembilan titik check point PSBB di wilayah Jakarta Timur 23 Mei sampai dengan 1 Juni 2020, total 4.493 pelanggar," kata Riky kepada Kompas.com, Selasa (2/6/2020).
Riky menjelaskan bahwa jumlah pelanggar PSBB terbanyak, yakni pengendara kendaraan bermotor yang tidak memakai masker dan sarung tangan dengan jumlah 2.853 pelanggar.
"Jumlah pelanggar tanpa SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) 1.150 orang, pelanggar yang melebihi kapasitas kendaraan 490 pelanggar," ujar Riky.
Adapun total data keseluruhan selama pelaksanaan aturan PSBB di Jakarta Timur, yakni terdapat 21.189 pelanggar.
Kebanyakan karena tidak memakai masker dan sarung tangan, yakni 15.398 pelanggar.
Diketahui, PSBB DKI Jakarta fase ketiga akan berakhir pada 4 Juni 2020 mendatang.
Sementara itu, terkait sanksi, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan bahwa sanksi bagi pelanggar PSBB di Jakarta mengacu pada aturan Pergub DKI No 41 Tahun 2020.
"Jadi saat ini sanksinya berdasarkan aturan yang ditetapkan Gubernur DKI. Sanksinya ada yang berupa teguran tertulis, atau denda administrasi, juga ada pekerjaan sosial bagi yang melanggar," kata Fahri, dalam konferensi video, Jumat (22/5/2020).
"Tetapi kalau memang ada tindakan di luar PSBB tersebut, maka bisa digunakan undang-undang lainnya. Misalkan ada orang yang tidak mematuhi ketentuan PSBB, atau dia menolak perintah petugas. Maka nanti bisa dikenakan pasal 212 KUHP atau 216 KUHP," lanjut Fahri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/02/13282511/jelang-akhir-psbb-jakarta-jilid-3-tercatat-ada-4493-pelanggar-di-jakarta