Salin Artikel

Jelang Akhir PSBB Jakarta Jilid 3, Tercatat Ada 4.493 Pelanggar di Jakarta Timur

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase ketiga, Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Timur mencatat 4.493 kasus pelanggaran PSBB di Jakarta Timur terhitung sejak 23 Mei hingga 1 Juni 2020.

Kepala Seksi Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Riky Erwinda mengatakan, jumlah tersebut berdasarkan hasil temuan di sembilan titik check point PSBB.

Kesembilan titik check point tersebut, yakni Jalan H. Naman, Jalan Raya Bogor, Pasar Ikan Jatinegara, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jalan Bintara, Exit Ramp Tol Jatiwaringin, Jalan Raya Pondok Gede, Jalan Raya Kalimalang (TL Lampiri), dan Jalan Raya Bekasi (Elang Bondol).

"Rekapitulasi sembilan titik check point PSBB di wilayah Jakarta Timur 23 Mei sampai dengan 1 Juni 2020, total 4.493 pelanggar," kata Riky kepada Kompas.com, Selasa (2/6/2020).

Riky menjelaskan bahwa jumlah pelanggar PSBB terbanyak, yakni pengendara kendaraan bermotor yang tidak memakai masker dan sarung tangan dengan jumlah 2.853 pelanggar.

"Jumlah pelanggar tanpa SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) 1.150 orang, pelanggar yang melebihi kapasitas kendaraan 490 pelanggar," ujar Riky.

Adapun total data keseluruhan selama pelaksanaan aturan PSBB di Jakarta Timur, yakni terdapat 21.189 pelanggar.

Kebanyakan karena tidak memakai masker dan sarung tangan, yakni 15.398 pelanggar.

Diketahui, PSBB DKI Jakarta fase ketiga akan berakhir pada 4 Juni 2020 mendatang.

Sementara itu, terkait sanksi, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan bahwa sanksi bagi pelanggar PSBB di Jakarta mengacu pada aturan Pergub DKI No 41 Tahun 2020.

"Jadi saat ini sanksinya berdasarkan aturan yang ditetapkan Gubernur DKI. Sanksinya ada yang berupa teguran tertulis, atau denda administrasi, juga ada pekerjaan sosial bagi yang melanggar," kata Fahri, dalam konferensi video, Jumat (22/5/2020).

"Tetapi kalau memang ada tindakan di luar PSBB tersebut, maka bisa digunakan undang-undang lainnya. Misalkan ada orang yang tidak mematuhi ketentuan PSBB, atau dia menolak perintah petugas. Maka nanti bisa dikenakan pasal 212 KUHP atau 216 KUHP," lanjut Fahri.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/02/13282511/jelang-akhir-psbb-jakarta-jilid-3-tercatat-ada-4493-pelanggar-di-jakarta

Terkini Lainnya

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke