Saat dikonfirmasi, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo membenarkan adanya antrean pengunjung pagi tadi, di kantor Satpas Jakarta Timur.
Menurut Sambodo, mereka yang antre adalah pemilik SIM yang masa berlakunya habis.
Mereka ingin segera memperpanjang SIM karena takut dikenakan denda.
"Di Unit Perpanjangan SIM Jakarta Timur, di Kebon Nanas, tadi pagi memang sempat terjadi peningkatan jumlah pemohon perpanjangan SIM," kata Sambodo.
Polisi kemudian mengurai antrean sesuai protokol Covid-19 dengan cara memberlakukan pembatasan pengunjung di ruang tunggu kantor Satpas.
Kemudian, polisi juga memberikan penjelasan terkait masa dispensasi perpanjangan SIM yang berlaku hingga 29 Juni 2020.
"Namun, masyarakat masih banyak yang bertanya-tanya sehingga menimbulkan antrean," ujar Sambodo.
Antrean pengunjung bisa terurai setelah polisi memberikan sosialisasi masa dispensasi melalui pengeras suara.
"Setelah dijelaskan menggunakan pengeras suara, akhirnya masyarakat berangsur-angsur membubarkan diri dan situasi berlangsung normal," tutur Sambodo.
Layanan pembuatan dan perpanjangan SIM dapat dilakukan di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) dan Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya sejak 2 Juni 2020.
Pembukaan layanan tersebut mengacu surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangi oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.
Polisi memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020.
Pemilik SIM dalam periode itu dapat memperpanjang SIM setelah tanggal 29 Juni tanpa perlu membuat SIM baru.
Perpanjangan masa dispensasi itu merupakan bentuk empati Polri kepada masyarakat agar tidak terbebani untuk segera memperpanjang SIM di tengah pandemi Covid-19.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/02/15203971/pemohon-perpanjangan-sim-di-satpas-jaktim-membeludak-ini-penjelasan