"Saya datang dari jam 05.00 WIB pagi tadi. Ya harus sabar soalnya membeludak sekali," kata pemohon Anthoni Simbolon (51) di Jakarta, seperti dikutip Antara.
Kantor Satlantas Polrestro Jakarta Timur di Jalan DI Panjaitan, Cipinang Besar Selatan, tampak dipadati ratusan pemohon perpanjangan SIM.
Pemohon mengular hingga ke area parkir kendaraan tanpa memberlakukan jaga jarak sesuai protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
"Kita sendiri yang harus jaga jarak, karena saya takut Covid-19 juga. Kalau dari petugas sama sekali tidak ada arahan untuk jaga jarak," kata Anthoni.
Warga Duren Sawit itu urung mengurus perpanjangan SIM sebab disarankan oleh petugas untuk kembali lagi pada tanggal 25 atau 26 Juni 2020.
Pemohon lainnya Muhammad Nadzir (29) memperoleh nomor antrean 133 sejak tiba di kantor Satlantas Jaktim pukul 05.30 WIB.
"Nomor urut dibagikan kepada pemohon yang sudah habis masa berlaku SIM per tanggal 30-31 Mei dan 1-2 Juni 2020. Di luar itu diarahkan untuk kembali lagi nanti," katanya.
Nadzir membenarkan tidak ada penerapan PSBB dalam proses mengurus perpanjangan SIM.
"Sepertinya PSBB tidak ada lagi di sini. Ini rame banget. Saya takut juga sih (tertular Covid-19), tapi daripada didenda gara-gara SIM mati," katanya.
Nadzir mengatakan kedatangannya hari ini ke Kantor Satlantas Jaktim adalah kali kedua. Pada saat datang hari pertama, Sabtu (30/5/2020), sistem pelayanan mengalami kerusakan.
"Saya sudah dua kali datang ini, soalnya Sabtu kemarin sistem error," katanya.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, setelah terjadi kepadatan pengunjung, pihaknya kemudian mengurai antrean sesuai protokol Covid-19 dengan cara memberlakukan pembatasan pengunjung di ruang tunggu kantor Satpas.
Kemudian, polisi juga memberikan penjelasan terkait masa dispensasi perpanjangan SIM yang berlaku hingga 29 Juni 2020.
"Namun, masyarakat masih banyak yang bertanya-tanya sehingga menimbulkan antrean," ujar Sambodo.
Antrean pengunjung bisa terurai setelah polisi memberikan sosialisasi masa dispensasi melalui pengeras suara.
"Setelah dijelaskan menggunakan pengeras suara, akhirnya masyarakat berangsur-angsur membubarkan diri dan situasi berlangsung normal," tutur Sambodo.
Layanan pembuatan dan perpanjangan SIM dapat dilakukan di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) dan Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya sejak 2 Juni 2020.
Pembukaan layanan tersebut mengacu surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangi oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.
Polisi memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020.
Pemilik SIM dalam periode itu dapat memperpanjang SIM setelah tanggal 29 Juni tanpa perlu membuat SIM baru.
Perpanjangan masa dispensasi itu merupakan bentuk empati Polri kepada masyarakat agar tidak terbebani untuk segera memperpanjang SIM di tengah pandemi Covid-19.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/02/15430391/pemohon-sim-di-satpas-jaktim-datang-sejak-pukul-0500-wib