JAKARTA, KOMPAS.com - Aparatur Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara merazia warga pendatang, ataupun mereka yang baru kembali dari kampung halamannya secara ilegal.
Kedatangan mereka disebut ilegal lantaran tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebelum memasuki wilayah Jakarta.
Dari hasil razia siang tadi, ditemukan 71 warga yang baru kembali dari kampung halamannya.
"Ditemukan di tiga RW. RW 005 18 orang, RW 006 3 orang, RW 012 50 orang," kata Lurah Pejagalan Ichsan Firdaosy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/6/2020).
Ichsan berujar, warga tersebut datang dari berbagai daerah sebelum kembali ke Jakarta.
Sebagai tindak lanjut, puluhan warga itu diminta untuk melakukan isolasi secara mandiri selama 14 hari ke depan.
Aparat kelurahan beserta RT RW akan memantau pergerakan mereka setiap harinya.
"Kami juga mengimbau persuasif agar mengikuti arahan Pak Gubernur DKI Jakarta," ucap Ichsan.
Berdasarkan Pergub DKI bernomor 47 Tahun 2020, untuk bisa keluar masuk Jakarta, warga diharuskan membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Pasal 7 Pergub tersebut menyebutkan, untuk mendapatkan SIKM bisa melalui situs resmi Covid-19 DKI Jakarta, corona.jakarta.go.id.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/02/19451621/lurah-pejagalan-temukan-71-warga-yang-kembali-dari-kampung-halaman-secara