Cara tersebut, yakni karantina lokal bernama pembatasan sosial berskala lokal (PSBL) di tingkat rukun warga (RW).
Menurut rencana, PSBL akan diterapkan di 62 RW yang berstatus zona merah penyebaran Covid-19.
"Ada 62 RW. PSBL itu di tingkat RW. Karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi," kata Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta Suharti saat dihubungi, Selasa (2/6/2020), seperti dikutip Antara.
Berikut daftar 62 RW yang direncanakan menerapkan PSBL:
- RW 07, 09 Kebon Kacang
- RW 12, 13, 14 Kebon Melati
- RW 02, 04 Petamburan
- RW 06 Kramat
- RW 02 Kampung Rawa
- RW 01 Cempaka Putih Barat
- RW 03, 07 Cempaka Putih Timur
- RW 10 Mangga Dua Selatan
- RW 01 Gondangdia
- RW 02 Cempaka Baru
- RW 07, 10, 11, 12, 14 Pademangan Barat
- RW 17 Sunter Agung
- RW 12, 17 Penjaringan
- RW 11 Penjaringan
- RW 04 Rawa Badak Selatan
- RW 01 Sukapura
- RW 05 Cilincing
- RW 01, 09 Semper Barat
- RW 08 Kelapa Gading Barat
- RW 01, 04, 07 Jembatan Besi
- RW 01, 06 Krendang
- RW 11 Angke
- RW 03 Pekojan
- RW 07 Duri Utara
- RW 08 Kali Anyar
- RW 12 Tanah Sereal
- RW 03 Kota Bambu Utara
- RW 05 Jatipulo
- RW 04 Palmerah
- RW 05 Maphar
- RW 03, 04 Tangki
- RW 01 Grogol
- RW 06 Tomang
- RW 01 Joglo
- RW 05 Srengseng
- RW 02, 08 Pondok Labu
- RW 05 Lebak Bulus
- RW 01 Utan Kayu Selatan
- RW 07 Kayumanis
- RW 03 Pondok Bambu
- RW 02 Pondok Kelapa
- RW 04 Kampung Tengah
- RW 03 Batu Ampar
- RW 05 Balekambang
- RW 07 Bidara Cina
- RW 10 Ciracas
PSBL untuk kunci RW zona merah
PSBL di Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, akan diterapkan di dua RW, yakni RW 001 Kelurahan Grogol dan RW 006 Kelurahan Tomang.
Sebab, dua RW itu berstatus zona merah penyebaran Covid-19.
Meskipun demikian, PSBL tidak akan diterapkan di seluruh lingkungan di dua RW tersebut.
Camat Grogol Petamburan Didit Sumaryanta mengatakan, PSBL akan dipersempit ke tingkat rukun tetangga (RT) yang masih rawan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2).
Artinya, hanya RT rawan penyebaran Covid-19 yang akan dikunci.
"Skalanya langsung dipersempit. Grogol itu rawannya di RT 011 dan 012, makanya PSBL kami lakukan di dua RT itu. Kami kunci di dua RT itu supaya tidak menyebar ke mana-mana," kata Didit saat dihubungi Kompas.com, Rabu kemarin.
Sementara di RW 006 Kelurahan Tomang, PSBL juga akan diterapkan di dua RT, yakni RT 005 dan 007.
Tutup akses keluar masuk RT
Pihak Kecamatan Grogol Petamburan dan kelurahan sudah berkoordinasi dengan pengurus RT/RW untuk menerapkan PSBL.
Kedua pihak sepakat akan menutup beberapa akses keluar masuk empat RT zona merah tersebut.
"Kan daerah sempit itu ada beberapa pintu (akses keluar masuk), kemarin sudah kami sepakati pintu-pintu mana yang akan kami tutup sehingga kami lebih fokus mengawasi orang keluar masuknya," ucap Didit.
Dia menyampaikan, akses keluar masuk yang dibuka nantinya akan dijaga oleh petugas.
Fokus di RT dengan kasus terbanyak
Kebijakan yang sama akan diberlakukan di Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Camat Pademangan Mumu Mujtahid menjelaskan, penerapan PSBL akan lebih difokuskan di tingkat RT.
"Memang cenderung agak terkonsentrasi di RT tertentu. Misalnya di RW 011, paling banyak (kasus positif Covid-19) kemarin itu di RT 014 dan 015. Di RW 12 banyak banget, di RT 006 dan 012," kata Mumu melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, kemarin.
Nantinya, RT dan RW akan jadi pengawas langsung terkait jalannya PSBL di wilayah mereka. Teknis pelaksanaan PSBL masih dibahas oleh pihak kelurahan dan pengurus RW.
PSBL harus diterapkan di seluruh wilayah
Sementara itu, pakar epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono mengatakan, PSBL seharusnya diberlakukan di semua wilayah Jakarta, tak hanya zona merah.
Alasan dia, penetapan zona merah penyebaran Covid-19 bisa saja tak akurat.
"(PSBL) di semua wilayah, karena zona tidak menetap, bisa berubah-ubah. Warna zona bisa salah," ujar Pandu saat dihubungi Kompas.com.
Menurut Pandu, Jakarta memang sebaiknya mulai memasuki masa transisi dengan menerapkan pembatasan sosial berskala komunitas, seperti di tingkat RT/RW.
Dalam pembatasan tersebut, masyarakat bisa dilibatkan untuk berinisiatif membatasi dan mengawasi aktivitas di lingkungannya demi mengurangi risiko penularan Covid-19.
Di sisi lain, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) juga harus terus berlanjut karena Jakarta belum bebas dari penyebaran Covid-19.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Nursita Sari, Jimmy Ramadhan Azhari), Antara
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/04/11212451/psbl-cara-jakarta-kunci-rw-zona-merah-covid-19