Pengurus 50 masjid tersebut sudah mengajukan surat permohonan yang dilengkapi data kasus Covid-19 ke Satuan Gugus Tugas tingkat Kecamatan.
Salah satunya adalah Majid Raya Bintaro Jaya.
"Ada 50 masjid yang diperbolehkan menggelar shalat Jumat. Mereka yang mengajukan surat (permohonan)," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Tangerang Selatan, Abdul Rojak saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (4/6/2020).
Menurut Rojak, tim yang dibentuk Kementerian Agama, Camat, Polri, TNI dan Dinas Kesehatan Tangsel telah meninjau tentang prosedur yang akan diterapkan pengurus masjid.
"Jadi setelah pengajuan itu tim kita turun ke lapangan memastikan bahwa masjid ini sudah mematuhi protokol kesehatan apa belum," ucapnya.
Setiap masjid harus menerapkan protokol kesehatan mulai dari pengecekan suhu tubuh, alat cuci tangan hingga pengawas jemaah yang datang.
"Jadi shalat Jumat harus prioritasnya hanya jemaah asli itu saja. Misal, masjid berlokasi di RT 06 RW 05, ya warga yang boleh shalat hanya (warga) itu saja. Tidak boleh orang Bogor atau orang mana," katanya.
Sebelumnya, rumah ibadah di Tangerang Selatan akan dibuka secara bertahap di tengah pandemi Covid-19.
Pembukaan rumah ibadah ini rencananya beriringan dengan skenario kenormalan baru atau new normal yang diwacanakan pemerintah pada awal Juni 2020.
Namun, pembukaan rumah ibadah akan dilakukan bertahap dengan melihat angka penyebaran Covid-19 di masing-masing kecamatan wilayah Tangerang Selatan.
Karena itu, setiap ketua RT hingga tingkat Camat dapat melaporkan angka jumlah kasus Covid-19 terkini.
Rojak mengatakan, rumah ibadah yang diperkenankan dibuka adalah yang berada di zona hijau atau bebas Covid-19.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/04/16573141/mulai-jumat-besok-50-masjid-di-tangsel-diizinkan-gelar-shalat-jumat