Salin Artikel

Masuk Level 3, Begini Prinsip PSBB Proporsional di Depok Mulai Jumat Besok

Dalam PSBB proporsional yang didesain di tingkat provinsi, Kota Depok termasuk dalam kategori kewaspadaan level 3 (cukup berat), di mana ketentuan pembatasan akan diterapkan secara parsial/sebagian.

Beberapa aktivitas di tempat umum mulai dari rumah ibadah hingga pusat perbelanjaan akan dibuka namun secara bertahap.

Pembukaan aktivitas sesuai dengan risiko penularan dan tren kasus Covid-19 di Depok.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris menerbitkan beberapa prinsip dasar pelaksanaan PSBB proporsional level 3 di Depok mulai besok.

Hal itu termuat dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 yang ia teken pada Kamis (4/6/2020).

Dalam PSBB proporsional, setiap penduduk di Depok wajib mengenakan masker ketika bepergian dan mencuci tangan serta menjaga jarak fisik.

Lalu, mobilitas penduduk tetap dibatasi, baik di dalam Provinsi Jawa Barat maupun antarprovinsi seperti dengan DKI Jakarta.

"Kedua, aktivitas sekolah melakukan pembelajaran secara online," tulis Idris.

Aktivitas ekonomi, mulai dari perkantoran, industri, pasar, dan pertokoan di tempat dapat kembali dibuka.

Akan tetapi, operasionalnya dibatasi, mulai dari pembatasan jumlah karyawan (kantor, pabrik) atau pengunjung (pasar, toko), serta pengurangan jam operasional.

Pembatasan jumlah karyawan dilakukan dengan sistem work from home (WFH, kerja dari rumah) sebanyak 50 persen.

Pembatasan sebanyak 50 persen juga dilakukan bagi jumlah pengunjung pasar maupun toko.

"Keempat, deteksi dini (tracing) tetap dilakukan melalui pelacakan kontak dan tes," kata Idris dalam beleid tersebut.

"Kelima, bagi masyarakat berisiko tinggi (lansia dan orang dengan penyakit komorbid -- penyakit penyerta), dianjurkan untuk melaksanakan isolasi atau karantina," jelas dia.

Sebagai informasi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membagi 5 kategori level keparahan serta kewaspadaan terhadap sebaran virus corona di setiap kabupaten/kota di Jawa Barat.

Level 1 rendah: tidak ditemukan kasus positif; level 2 moderat: kasus ditemukan secara sporadis atau impor; level 3 cukup berat: ada klaster tunggal; level 4 berat: ditemukan beberapa klaster; dan level 5 kritis: penularan pada komunitas.

Kategorisasi itu berdasarkan 9 indikator yang dikaji bersama dengan para epidemiolog, antara lain

a. laju ODP (orang/hari);

b. laju PDP (orang/hari);

c. laju Positif Covid-19 (orang/hari);

d. laju kesembuhan (recovery rate) (orang/hari);

e. laju kematian (orang/hari);

f. laju reproduksi instan;

g. laju transmisi/kontak indeks;

h. laju pergerakan; dan

i. risiko geografi, atau perbatasan dengan wilayah transmisi lokal.

PSBB proporsional dengan ketentuan level 3 bakal dijalankan pada 5 Juni 2020 nanti di sebagian besar wilayah Depok yang kasus positif Covid-19-nya kurang dari 2 kasus.

Sementara itu, saat ini 19 kelurahan dengan 31 RW di Depok yang saat ini masih mencatat kasus positif Covid-19 lebih dari 2.

Sebanyak 31 RW yang tersebar di 9 kecamatan di Depok itu akan menerapkan PSBB lokal bertajuk Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS).

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/04/22433601/masuk-level-3-begini-prinsip-psbb-proporsional-di-depok-mulai-jumat-besok

Terkini Lainnya

Bangunan Toko 'Saudara Frame' yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Bangunan Toko "Saudara Frame" yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Megapolitan
Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Megapolitan
Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Megapolitan
Cerita 'Horor' Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta 'Resign'

Cerita "Horor" Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta "Resign"

Megapolitan
Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Megapolitan
MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

Megapolitan
Polisi Periksa Satpam dan 'Office Boy' dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Polisi Periksa Satpam dan "Office Boy" dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Megapolitan
Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Megapolitan
4 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

4 Korban Kebakaran "Saudara Frame" yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

Megapolitan
4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Megapolitan
Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Megapolitan
Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Megapolitan
Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke