MUI DKI Jakarta menyatakan hal itu dalam Fatwa Nomor 05 Tahun 2020 tentang Hukum dan Panduan Shalat Jumat Lebih dari Satu Kali pada Saat Pandemi Covid-19.
Shalat bergelombang yang dimaksud mengacu pada pembagian waktu. Misalnya shalat digelar pukul 12.00 WIB, gelombang kedua digelar pukul 13.00.
"Sesuai Fatwa MUI DKI Nomor 5 Tahun 2020, boleh (shalat Jumat lebih dari satu kali)," kata Ketua MUI DKI Jakarta Munahar Muchtar, Jumat (5/6/2020).
Ia menyatakan, MUI DKI membolehkan hal tersebut karena sedang dalam keadaan darurat yakni pandemi Covid-19.
"Dalam keadaan darurat boleh," ucapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Bidang Informasi dan Komunikasi MUI DKI Nanda Khairiyah mengatakan telah mengadakan Ijtima Ulama sebelum mengeluarkan fatwa tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/05/10501531/mui-dki-jakarta-bolehkan-shalat-jumat-dua-gelombang