Izin operasional tempat rekreasi itu tentunya harus dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan.
Terkait hal itu, Manajer Informasi Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Ira mengatakan, TMII akan kembali buka apabila PSBB sudah ditiadakan pemerintah.
"Acuan TMII buka mengikuti jika PSBB sudah dicabut, TMII kembali dibuka untuk pengunjung," kata Ira kepada Kompas.com, Jumat (5/6/2020).
Ira menambahkan bahwa pihaknya siap mengikuti instruksi dan aturan pemerintah yang telah ditetapkan terkait operasional tempat rekreasi beserta protokol kesehatan yang harus dijalankan.
"Intinya kami mengikuti semua aturan yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka pencegahan dan pemutusan penyebaran Covid-19 agar semua kembali normal seperti sebelumnya," ujar Ira.
"Apapun yang diinstruksikan pastinya untuk kebaikan semua pihak dan siap mendukung. Apalagi jika hal tersebut menjadi aturan wajib untuk dilaksanakan demi kesehatan, keselamatan dan keamanan bersama," tambah Ira.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Perpanjangan PSBB kali ini sampai dengan akhir Juni 2020.
Anies menyebutkan saat ini merupakan masa transisi karena sebagian besar wilayah sudah berstatus zona hijau dan kuning. Namun tak sedikit juga masih ada yang masuk dalam zona merah.
Anies telah mengeluarkan kebijakan terhadap tempat wisata di Jakarta yang akan kembali beroperasi mulai 20 atau 21 Juni 2020.
Dalam aturannya, Anies mengizinkan tempat wisata indoor (dalam ruangan) atau outdoor (di luar ruangan) kembali dibuka karena Jakarta memasuki masa PSBB transisi hingga akhir Juni 2020.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/05/15485291/tmii-akan-kembali-buka-jika-psbb-dicabut-pemerintah