Aktivitas perkantoran yang akan mulai dibuka per Senin (8/6/2020), termasuk salah satu aktivitas yang kini dapat kembali beroperasi secara terbatas.
Hanya 50 persen yang diperbolehkan masuk ke kantor, sisanya harus bekerja dari rumah.
Namun, seluruh aktivitas perkantoran akan ditutup lagi untuk sementara apabila ada salah satu pegawai yang diduga tertular Covid-19.
“Dalam hal ditemukan adanya pekerja/pegawai di tempat kerja yang menjadi pasien dalam pengawasan (PDP), maka aktivitas pekerjaan di tempat kerja harus dihentikan sementara paling sedikit 14 hari kerja,” jelas Idris dalam beleid itu.
Bahkan, ada kemungkinan jika area perkantoran akan terus ditutup lebih dari 14 hari kerja.
Idris mengatur, penghentian sementara dilakukan sampai pemeriksaan kesehatan dan isolasi pegawai yang pernah berkontak dengan PDP Covid-19 tadi selesai dilakukan.
Selama penghentian aktivitas di kantor, seluruh area perkantoran termasuk segala fasilitas dan peralatan kerja juga harus didisinfeksi oleh petugas medis, dibantu dengan satuan pengamanan.
Idris meminta agar seluruh pihak terbuka dan melapor apabila memperoleh informasi soal kolega di tempat kerja yang diduga terjangkit Covid-19.
“Bila menemukan/mendapat informasi pekerja memenuhi kriteria sebagai OTG, ODP, PDP atau konfrimasi (positif) Covid-19, maka segera melaporkan dan berkoordinasi dengan puskesmas atau perangkat daerah yang membidangi kesehatan,” jelas dia.
Di bagian lain aturan itu, Idris juga meminta agar kantor secara tegas melarang para pegawainya masuk ke kantor apabila sedang sakit, terutama dengan gejala pernapasan atau gejala mirip Covid-19.
Larangan yang sama juga diberlakukan bagi tamu atau pengunjung yang hendak masuk ke area perkantoran.
Sebagai lanjutan dari kebijakan itu, Idris meminta agar perusahaan tak mempersulit izin absen apabila pegawainya menderita sakit.
Seandainya pegawai terpaksa karantina/isolasi mandiri karena berkaitan dengan Covid-19, pimpinan kantor juga diminta tetap memenuhi hak-hak para pegawai.
“Berikan kelonggaran aturan perusahaan tentang kewajiban menunjukkan surat keterangan sakit,” kata Idris.
“Jika pekerja harus menjalankan karantina mandiri/isolasi mandiri agar hak-haknya tetap diberikan,” lanjut dia.
PSBB proporsional dengan kewaspadaan level 3 (dari 5 level) bakal dijalankan di sebagian besar wilayah Depok yang kasus positif Covid-19-nya kurang dari 2 kasus.
Sementara itu, saat ini 25 RW di 16 kelurahan di Kecamatan Cimanggis, Pancoranmas, Beji, Sukmajaya, Tapos, Cilodong, dan Cipayung akan diterapkan PSBB normal berskala lokal, dengan nama “ Pembatasan Sosial Kampung Siaga” (PSKS).
Selama PSBB Proporsional, warga tetap diwajibkan menggunakan masker, rutin mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik dengan orang lain. Pelanggaran terhadap ketentuan bakal disanksi.
Selain itu, penduduk berisiko tinggi tertular Covid-19 seperti ibu hamil, kalangan lanjut usia, serta warga dengan riwayat penyakit komorbid/penyerta disarankan agar tetap tinggal di rumah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/05/17095751/psbb-proporsional-di-depok-kantor-buka-8-juni-tutup-lagi-jika-pegawai