Aktivitas ibadah di rumah ibadah kembali dibuka setelah sebelumnya dilarang saat fase PSBB normal.
Akan tetapi, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatur bahwa pembukaan kembali rumah ibadah pada fase PSBB Proporsional harus disertai dengan izin terlebih dulu.
“Izin aktivitas di tempat ibadah diajukan oleh pengurus tempat ibadah kepada camat setempat dengan melampirkan surat pernyataan bertanggung jawab penuh, bahwa pelaksanaaan aktivitas ibadah berjamaah dilaksanakan dengan protokol kesehatan Covid-19,” jelas Idris melalui Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020.
Idris mengatakan, surat izin tersebut akan disetujui atau tidak disetujui oleh camat dengan memperhatikan data perkembangan jumlah kasus positif Covid-19 per kelurahan yang disampaikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok.
Berikut format surat izin yang harus dilayangkan pengurus rumah ibadah kepada camat setempat:
“Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kota Depok yang menyatakan bahwa aktivitas ibadah berjamaah di Tempat Ibadah dapat dilaksanakan dengan syarat mendapatkan izin dari Camat setempat dan dilaksanakan dengan menjaga jarak antar jamaah 1,5 m serta dilaksanakan dengan menjalankan protokol kesehatan Covid-19, maka dengan ini kami bermaksud untuk mengajukan izin atas pelaksanaan aktivitas ibadah berjamaah di ……………………………….sebagai persyaratan permohonan izin, kami lampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penuh yang telah dibuat oleh Ketua …………..
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Ketua Pengurus ……..,
STEMPEL
(……………………………...)”
Sementara itu, surat permohonan izin itu dilampirkan bersama surat pernyataan tanggung jawab penuh pengurus rumah ibadah dibubuhi cap di atas meterai. Begini formatnya:
“Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama:
NIK:
Jabatan:
Alamat:
Menyatakan dengan sesungguhnya akan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan aktivitas ibadah berjamaah di ….. alamat …… dan melaksanakan ibadah berjamaah tersebut dengan memperhatikan protokol Covid-19.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar dan penuh tanggung jawab.
(Tempat, tanggal)
(Meterai dan stempel)
(Nama jelas)
Selama PSBB proporsional, rumah ibadah hanya dapat menerima jemaah sekitar alias tidak diperkenankan jemaah lintas wilayah.
Hal ini guna mencegah adanya jemaah dari wilayah zona merah Covid-19 di Depok beribadah di wilayah yang bukan zona merah dan menciptakan klaster baru penularan virus corona di sana.
Saat ini 25 RW di 16 kelurahan di Kecamatan Cimanggis, Pancoranmas, Beji, Sukmajaya, Tapos, Cilodong, dan Cipayung akan diterapkan PSBB normal berskala lokal karena masih dianggap “merah”, dengan nama “ Pembatasan Sosial Kampung Siaga” (PSKS).
Selama PSBB Proporsional, warga tetap diwajibkan menggunakan masker, rutin mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik dengan orang lain.
Pelanggaran terhadap ketentuan bakal disanksi.
Selain itu, penduduk berisiko tinggi tertular Covid-19 seperti ibu hamil, kalangan lanjut usia, serta warga dengan riwayat penyakit komorbid/penyerta disarankan agar tetap tinggal di rumah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/05/17452311/psbb-proporsional-di-depok-buka-rumah-ibadah-harus-izin-camat-dan-siap