Salin Artikel

Ini Syarat Aktivitas di Rumah Ibadah saat PSBB Proporsional di Depok

DEPOK, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Depok mengizinkan segala aktivitas ibadah di rumah ibadah setelah sebelumnya dilarang saat fase pembatasan sosial berskala besar (PSBB) normal.

Saat ini, sebagian besar wilayah Kota Depok memasuki fase PSBB proporsional dengan sejumlah pelonggaran aktivitas publik secara terbatas sebagai transisi menuju new normal atau kenormalan baru.

Akan tetapi, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatur bahwa pembukaan kembali rumah ibadah pada fase PSBB proporsional harus disertai dengan sejumlah pembatasan.

Dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020, Idris mengatur bahwa jemaah di rumah ibadah hanya diperbolehkan berasal dari lingkungan setempat.

Hal ini guna mencegah adanya jemaah dari wilayah zona merah Covid-19 di Depok beribadah di wilayah yang bukan zona merah dan menciptakan klaster baru penularan virus corona di sana.

Saat ini 25 RW di 16 kelurahan di Kecamatan Cimanggis, Pancoranmas, Beji, Sukmajaya, Tapos, Cilodong, dan Cipayung akan diterapkan PSBB normal berskala lokal karena masih dianggap “merah”, dengan nama “ Pembatasan Sosial Kampung Siaga” (PSKS).

Selain itu, untuk membuka rumah ibadah, pengurus harus terlebih dulu meminta izin dan menyatakan kesiapannya bertanggung jawab melalui surat bermeterai kepada camat. Camat akan memastikan perkembangan kasus Covid-19 di sekitar lokasi rumah ibadah tersebut sebelum diberi izin untuk buka.

Kemudian, Idris juga meminta agar pengurus rumah ibadah rutin memastikan kebersihan fasilitas di rumah ibadah, serta membatasi jalur keluar masuk agar pengawasan protokol kesehatan dapat lebih mudah dilakukan.

Pengurus harus menempatkan petugas untuk mengawasi protokol kesehatan serta menyiapkan alat deteksi suhu tubuh di setiap pintu masuk rumah ibadah.

“Pembatasan juga meliputi pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1,5 meter dan menetapkan pembatasan jarak,” tulis dia dalam ketentuan itu.

“Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna tempat ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak,” tambah dia.

“Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah,” tulis Idris masih dalam beleid yang sama.

Idris juga mengimbau agar jemaah menggunakan dan membawa peralatan ibadah milik sendiri ketika datang ke rumah ibadah.

PSBB proporsional dengan kewaspadaan level 3 (dari 5 level) bakal dijalankan di sebagian besar wilayah Depok yang kasus positif Covid-19-nya kurang dari 2 kasus.

Selama PSBB Proporsional, warga tetap diwajibkan menggunakan masker, rutin mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik dengan orang lain. Pelanggaran terhadap ketentuan bakal disanksi.

Selain itu, penduduk berisiko tinggi tertular Covid-19 seperti ibu hamil, kalangan lanjut usia, serta warga dengan riwayat penyakit komorbid/penyerta disarankan agar tetap tinggal di rumah.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/05/18255851/ini-syarat-aktivitas-di-rumah-ibadah-saat-psbb-proporsional-di-depok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke